KetikPos.com - Anggota DPRD Kota Palembang dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH menyoroti mangkraknya proyek pembangunan Kantor Gubernur Sumatera Selatan Terpadu di kawasan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Palembang, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan.
Proyek yang awalnya digadang sebagai pusat pemerintahan modern itu kini justru tampak terbengkalai. Lahan seluas sekitar 40 hektar tersebut dipenuhi semak belukar dan genangan air, tanpa aktivitas pembangunan sedikit pun.
Bahkan proyek tersebut ada dugaan belum memiliki izin alih fungsi resmi dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait.
Baca Juga: Nasib Proyek Kantor Gubernur Sumsel Terpadu di Keramasan Belum Jelas, Lahannya Jadi Semak Belukar?
Ditegaskan Andreas, jika pemerintah tidak mampu melanjutkan proyek, lahan tersebut sebaiknya dikembalikan ke fungsi awal. Langkah ini dinilai penting untuk ketahanan pangan dan kepentingan masyarakat Palembang.
"Lahan yang dulunya sawah dan rawa produktif kini dibiarkan menjadi timbunan tanpa arah. Kalau pemerintah tidak sanggup membangun, kembalikan saja ke fungsi semula," ujar Andreas, Sabtu (25/10/2025).
Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Bongkar Dugaan Pelanggaran Proyek Ruko di Sempadan Sungai Bendung
Menurutnya, proyek di kawasan Keramasan itu sudah terlalu lama tidak menunjukkan progres berarti. Padahal, sejak awal pemerintah menjanjikan pembangunan pusat pemerintahan terpadu yang akan memajukan wajah Sumatera Selatan.
“Sekarang yang terlihat hanya semak dan genangan air. Masyarakat bingung, proyek besar tapi tak jelas nasibnya,” ujarnya.
Politikus muda PDI Perjuangan itu juga menyoroti, hingga saat ini diduga belum ada izin resmi alih fungsi lahan dari pemerintah pusat maupun kementerian terkait atas perubahan kawasan tersebut.
Padahal, Kota Palembang masih memiliki Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembinaan, Pengendalian, dan Pemanfaatan Rawa, yang melarang perubahan fungsi lahan tanpa dasar hukum yang sah.
Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Desak BPOM Umumkan Hasil Uji Lab Kasus MBG SDN 178 Palembang
"Jangan akali regulasi. Ada aturan yang harus dihormati. Jangan sampai pemerintah justru menjadi pihak pertama yang melanggar hukum," tegasnya.
Selain itu, ditegaskan Andreas, terdapat sejumlah regulasi yang masih berlaku dan mengatur secara ketat soal perlindungan lahan pertanian.