daerah

Proyek Kantor Gubernur Sumsel Mangkrak, Andreas Okdi Priantoro: Kembalikan Lahan Sawah ke Fungsi Asal!

Sabtu, 25 Oktober 2025 | 17:44 WIB
Anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, SE.Ak., SH (Dok Ist/KetikPos.com)

Kebijakan alih fungsi lahan tanpa perencanaan matang berpotensi melanggar beberapa regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang disempurnakan dalam UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Baca Juga: Pasca 13 Siswa Keracunan, Andreas Okdi Priantoro Sidak SD Negeri 178 Palembang

Kemudian Rencana Tata Ruang Wilayah Palembang. Dan Perda Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Kalau proyek penimbunan ini tidak jalan, jangan dibiarkan begitu saja. Kembalikan ke fungsi awalnya,"tegas Andreas yang juga sebagai Anggota Komisi III DPRD Kota Palembang ini.

Andreas mendesak Gubernur Sumsel dan Wali Kota Palembang segera duduk bersama untuk membahas kejelasan status lahan, sekaligus mencari solusi agar kawasan tersebut bisa kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat, terutama sektor pertanian, yang memang belum ada izin alih fungsi lahan.

Baca Juga: Andreas Okdi Priantoro Soroti Kasus Keracunan SDN 178, Desak Rombak SOP Dapur MBG

Selain itu, ia mengingatkan bahwa penolakan sejumlah fraksi di DPRD Kota Palembang dan gugatan masyarakat menjadi sinyal kuat bahwa persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka dan sesuai koridor hukum.

“Ini bukan sekadar proyek gagal. Ini menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintah daerah. Jangan biarkan lahan produktif sawah dan rawa di alih fungsikan tanpa perizinan dan melanggar tata ruang kota palembang ,” tutup Andreas.***

Halaman:

Tags

Terkini