Ia menilai, Kasat Pol PP Palembang tidak bisa hanya bersembunyi di balik alasan “menunggu SOP” seperti yang disampaikan di sejumlah media.
Baca Juga: KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
KAMPP menegaskan, Perda dan Perwali sudah cukup menjadi dasar tindakan hukum bagi aparat penegak perda untuk menutup tempat usaha ilegal.
“Kami tidak ingin aparat hanya berwacana. Kalau ini dibiarkan, artinya pemerintah daerah memberi ruang bagi pengusaha nakal untuk melawan aturan,” pungkas Rizky.