Ia menilai, Kasat Pol PP Palembang tidak bisa hanya bersembunyi di balik alasan “menunggu SOP” seperti yang disampaikan di sejumlah media.
Baca Juga: KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
KAMPP menegaskan, Perda dan Perwali sudah cukup menjadi dasar tindakan hukum bagi aparat penegak perda untuk menutup tempat usaha ilegal.
“Kami tidak ingin aparat hanya berwacana. Kalau ini dibiarkan, artinya pemerintah daerah memberi ruang bagi pengusaha nakal untuk melawan aturan,” pungkas Rizky.
Artikel Terkait
Tegas! Satpol PP Palembang Segel Ulang Hotel Park Side’s, Investigasi Dugaan Pengrusakan Police Line
Pemkot Palembang Melakukan Peninjauan Lapangan di Parkside’s Hotel, Asisten II Pemkot : Segel Belum Dibuka Karena Masih Ada Dokumen yang Kurang
KKP Segel Pagar Laut di Perairan Bekasi
Segel Dibuka Parkside's Hotel Tetap Beroperasional, Pol PP Palembang : Polisi Sedang Melakukan Penyidikan untuk Menetapkan Siapa Tersangka
Pusaran Hotel Parkside: Segel Dibuka, Aktivis Beraksi, DPRD Geram, Pemkot Bertindak—Akankah Kali Ini Benar-Benar Ditutup?
Dua Segel + Satu Plang Penutupan = Parkside Tetap Operasional
KBML Desak Pemkot Segel dan Bongkar Bangunan Diduga Langgar Tata Ruang