KetikPos.com – Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPP) menilai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang tidak konsisten dalam menegakkan aturan terhadap pelaku usaha.
Kritik ini muncul setelah Satpol PP menunda penyegelan Koat Coffee, kafe yang diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin dan dokumen hukum.
Koordinator KAMPP Rizky Pratama mengatakan, Koat Coffee diketahui belum memiliki sejumlah izin antara lain Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), izin papan nama usaha, retribusi parkir, serta Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).
“Ini pelanggaran nyata terhadap Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali). Tapi Satpol PP justru berlindung di balik SOP untuk menunda penyegelan. Padahal tugas mereka adalah menegakkan perda, bukan menunggu jadwal administratif,” ujar Rizky, pada Rabu (5/11) kemarin.
Menurutnya, alasan penundaan penyegelan oleh Satpol PP tidak dapat diterima. “Kami heran, terhadap pedagang kecil saja bisa langsung ditindak tanpa SOP. Tapi terhadap pelaku usaha besar seperti Koat Coffee, malah harus menunggu prosedur. Ini contoh ketidakadilan dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Rizky juga menyoroti sikap Kasat Pol PP Palembang yang dinilai tidak mampu membedakan hierarki aturan.
“Perda dan Perwali jelas lebih tinggi dari SOP internal. Kami menilai Kasat Pol PP gagal memahami hal itu. Karena itu kami mendukung DPRD Palembang untuk segera mengevaluasi kinerja Kasat Pol PP,” ujarnya.
Baca Juga: Koat Caffee Diduga Beroperasi Tanpa Izin, KAMPP Desak DPRD dan Wali Kota Palembang Segera Tutup
DPRD Palembang: Kami Sudah Rekomendasikan Penyegelan
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, membenarkan bahwa pihaknya telah meminta Satpol PP untuk segera menyegel Koat Coffee setelah melakukan inspeksi lapangan bersama sejumlah OPD.
“Temuan kami menunjukkan banyak pelanggaran administratif dan izin. Kami sudah rekomendasikan penyegelan agar ada kepastian hukum,” kata Rubi.
Namun, ia menyesalkan langkah lambat dari Satpol PP dalam menindaklanjuti rekomendasi DPRD.
Baca Juga: Koat Caffee Diduga Beroperasi Tanpa Izin, KAMPP Desak DPRD dan Wali Kota Palembang Segera Tutup