Tidak Miliki Izin Usaha dan Bangunan, Ketua Komisi III DPRD Palembang Rubi Indiarta Tegaskan Koat Coffee Ditutup

photo author
- Selasa, 4 November 2025 | 17:44 WIB
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H saat diwawancara (Yanti/ketikPos.com)
Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H saat diwawancara (Yanti/ketikPos.com)

KetikPos.comKomisi III DPRD Kota Palembang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Koat Coffee sebagai tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang sebelumnya digelar terkait dugaan pelanggaran izin bangunan dan operasional cafe tersebut.

Sidak ini berlangsung pada Selasa (4/11/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Palembang, Rubi Indiarta, S.H., bersama anggota dewan Andreas Okdi Priantoro, S.E.Ak., S.H., Zulfikar Muharrami, dan Dr. Syntia Rahutami, S.T., M.Si, didampingi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Palembang Minta Pemkot Bertindak Tegas, Bongkar Bangunan Tak Berizin di Kebun Bunga

Dalam keterangan resminya, Rubi Indiarta menegaskan bahwa Koat Coffee diketahui beroperasi tanpa mengantongi satu pun izin usaha maupun izin mendirikan bangunan.

"Kami ingin memastikan kejelasan terkait izin usaha Koat Coffee. Berdasarkan hasil RDP dan sidak hari ini, terbukti bahwa tempat ini tidak memiliki izin sama sekali, termasuk izin bangunan," ungkap Rubi.

Ia menambahkan, pihaknya telah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk bertindak sesuai prosedur.

Baca Juga: KAPL Desak Komisi III DPRD Palembang Panggil Segera Pengelola Pergudangan BLITZ

"Kami minta agar Koat Coffee segera menghentikan operasionalnya hingga ada kejelasan izin. Hari ini Pol PP akan mengirimkan surat SP3, dan besok direncanakan penyegelan," jelasnya.

Hal senada diungkapkan anggota Komisi III, Zulfikar Muharrami, yang menegaskan pentingnya penegakan aturan bagi semua pelaku usaha.

Baca Juga: PT BMK dan GUI Diduga Langgar Tata Ruang Kota Palembang, KAPL Desak Komisi III DPRD Segera Rekomendasi Penyegelan

"Setelah ini, akan ada proses penyegelan. Jika masyarakat mengetahui ada tempat usaha tanpa izin lain di Palembang, kami harap bisa dilaporkan ke DPRD agar segera ditindaklanjuti.

Tujuan utamanya untuk mendorong kepatuhan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," bebernya.

Dewan menyoroti bahwa keberadaan usaha tanpa izin merugikan PAD serta berpotensi menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha lain yang sudah taat aturan.

Baca Juga: PT SMS Ungkap Alasan dan Minta Maaf atas Ketidakhadiran dalam Rapat Kerja Komisi III DPRD Sumsel

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Admin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X