daerah

Koalisi Organisasi Pergerakan Geruduk Kantor Wali Kota Palembang: Desak Pembongkaran Proyek Ruko Ilegal di Kawasan RTH

Jumat, 7 November 2025 | 23:41 WIB
Ratusan massa Koalisi Organisasj Pergerakan Kota Palembang (Dok Ist/KetikPos.com)

ketikPos.com – Ratusan massa dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Koalisi Organisasi Pergerakan Kota Palembang (KOP-KP) menggeruduk Kantor Walikota Palembang, Kamis (6/11/2025) kemarin.

Gabungan organisasi tersebut terdiri dari Perkumpulan SBC, DPD HIMKA Sumsel, SIRA, DPC Forum Cakar Sriwijaya, ORASI dan DPD Gempur Sumsel.

Aksi besar-besaran ini menuntut pemerintah kota segera menghentikan dan membongkar proyek pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Simpang Rajawali, yang diduga kuat tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang kota Palembang.

Baca Juga: SBC Desak Polda Sumsel Segera Tetapkan Tersangka dalam Skandal Pembebasan Lahan Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

Proyek yang berdiri di atas lahan yang disebut-sebut sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan area resapan Sungai Bayat/Sungai Bendung itu dinilai diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan, izin bangunan (PBG), maupun AMDAL Lalin yang sah. 

Dalam orasinya, koordinator aksi, A.H  Alamsyah, dengan tegas mendesak Pemkot Palembang segera menghentikan dan membongkar proyek pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Simpang Rajawali.

"Karena proyek pembangunan tersebut diduga tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang kota Palembang sebab dibangun di kawasan RTH dan area resapan sungai,"kata Alamsyah yang juga selaku ketua Perkumpulan SBC ini.

Baca Juga: SBC Bakal Geruduk Kantor Wali Kota Palembang Guna Mendesak Segera Bongkar Ruko Diduga Tak Berizin di Simpang Rajawali

Lebih lanjut, Alamsyah menyampaikan jika aksi ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tata kelola ruang kota yang dinilai semakin semrawut dan berpotensi menimbulkan pelanggaran lingkungan.

“Kami menuntut Wali Kota Palembang segera menghentikan, menyegel, dan membongkar pembangunan gedung ruko di Simpang Rajawali yang diduga kuat tidak memiliki izin lingkungan (UKL-UPL), izin PBG, maupun izin Amdalalin,” tegas Alamsyah.

Menurut Alamsyah, dugaan pelanggaran tersebut bukan hanya soal administrasi perizinan, tetapi juga terkait alih fungsi ruang terbuka hijau (RTH) Sungai Bendung/Bayas yang seharusnya dilindungi. Ia menilai ada indikasi keterlibatan oknum birokrat dan pengusaha dalam perubahan fungsi lahan tersebut.

Baca Juga: SBC Desak Usut Tuntas Skandal Pembebasan Lahan Kolam Retensi Palembang

“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum dalam alih fungsi lahan RTH di kawasan Sungai Bayas. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.

Mereka menilai tindakan tegas dari pemerintah kota dan aparat penegak hukum sangat penting agar penataan ruang kota Palembang berjalan sesuai aturan, serta tidak mengabaikan aspek lingkungan hidup dan kepentingan publik.

Halaman:

Tags

Terkini