“Kami datang untuk menyuarakan kepentingan warga Palembang. Kota ini harus dibangun dengan aturan, bukan dengan kesewenang-wenangan,” tutup Alamsyah.
Rahmad Sandi Ikbal menambahkan ada dugaan Pemkot Palembang lamban dan kompromistis terhadap pelanggaran tata ruang. Mereka mendesak agar bangunan ruko di kawasan tersebut segera disegel dan dibongkar, karena berdiri di lokasi yang seharusnya dilindungi.
Baca Juga: SBC Desak Usut Tuntas Skandal Pembebasan Lahan Kolam Retensi Palembang
“Kami datang bukan untuk bermusuhan dengan pemerintah, tapi untuk menguatkan Walikota agar tidak tunduk pada pemilik modal,” kata Rahmad yang juga sebagai Dirktur SIRA ini.
Ia mengingatkan, persoalan lahan di kawasan itu sudah bergulir sejak tahun 2003 dan pernah dibahas di DPRD, namun statusnya dibiarkan menggantung hingga kini.
“Kalau itu RTH, maka tidak boleh dibangun. Pemerintah harus tegas menegakkan perda, bukan membiarkan pelanggaran terang-terangan seperti ini,” ujarnya.
Hal serupa diungkapkan, Edy Medan, yang menilai Pemkot Palembang telah tebang pilih dalam menegakkan aturan.
“Rakyat kecil bikin bangunan saja bisa disegel dalam seminggu. Tapi kalau pengusaha besar, sekalipun izinnya bermasalah, dibiarkan bertahun-tahun. Ini bentuk ketidakadilan yang mencederai nurani rakyat,” ujarnya Edy yang juga sebagai Ketua DPC Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang ini.
Ia menegaskan, ormas akan terus mengawal setiap pembangunan di Palembang.
“Kami adalah kontrol sosial dan mata telinga rakyat. Jangan lagi ada proyek yang dijalankan di atas pelanggaran,” tambahnya.
Ki Mus Mulyono dengan tegas menyerukan Kejaksaan dan Polrestabes Palembang untuk turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan lahan dan praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme (KKN) di balik proyek tersebut. Mereka menduga ada indikasi keterlibatan oknum pejabat yang “memainkan izin” demi kepentingan pengusaha.
*Kalau aparat hukum diam, berarti mereka ikut melindungi pelanggaran. Kami akan terus bersuara sampai hukum berdiri tegak,” kata Ki Mus Mulyono yang juga sebagai Ketua DPD Himpka Sumsel sekaligus Sekretaris DPC Forum Cakar Sriwijaya Kota Palembang.
Ki Mus juga menuntut Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PUPR, dan Dinas Perhubungan membuka ke publik dokumen perizinan proyek, termasuk UKL-UPL, AMDAL Lalin, dan PBG.
Menurutnya, keterbukaan data publik menjadi kunci untuk mencegah manipulasi izin dan praktik kongkalikong antara pejabat dan pengusaha.