Baca Juga: DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna 61, Laporan Pembahasan dan penelitian Pansus Terhadap 4 Raperda
Tetapi dalam pembahasan bersama Pansus I didapatkan bahwa DPMPTSP menambahkan kalimat Kawasan Terpadu Kota berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum Dernah mengajukan kepada Pemkot Palembang untuk merubah lokasi tersebut menjadi Pusat Perkantoran Pemprov dan bahkan DPRD Provinsi Sumsel pun belum pernah memberikan izin prinsip untuk itu. Rencana Revisi RTRW Provinsi Sumsel yang diajukan Pemprov ke DPRD Provinsi Sumsel belum dibahas.
Baca Juga: Fraksi Di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 4 Raperda
Keempat, Pemkot Palembang tanpa persetujuan DPRD Kota Palembang menerima perubahan luas wilayah Kota Palembang yang berdasarkan PP 23 tahun 1988 seluas 4000, 61 km2 menjadi 352,506 km2 berdasarkan Kepmendagri No. 100.1.1- 6117 tahun 2022, bahkan tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada DPRD Kota Palembang. Pemkot Palembang telah mengajukan Peta Wilayah Kota Palembang tersebut pada pembahasan Linsek RTRW di Kementerian ATR/BPN.,
Baca Juga: DPRD Sumsel Tetapkan Penambahan Dua Raperda Usulan Eksekutif dalam Propemperda Tahun 2023
Persetujuan tersebut sama saja meniadakan keberadaan DPRD Kota Palembang sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah yang melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Sebagai presentasi rakyat Kota Palembang, DPRD Kota Palembang harus melakukan upaya hukum dengan melakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung.
“Jadi atas dasar keempat point tadi, maka kami dari 5 fraksi telah sepakat untuk menolak Raperda RTRW Tahun 2023 – 2043 yang diajukan oleh Pemkot Palembang dan tidak ada lagi perpanjangan waktu ,” pungkas Firman. (DN)