Fraksi Di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 4 Raperda

photo author
- Selasa, 14 Februari 2023 | 07:48 WIB
Suasana rapat paripurna di DPRD Sumsel (Yanti/KetikPos)
Suasana rapat paripurna di DPRD Sumsel (Yanti/KetikPos)

KetikPos.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan menggelar rapat paripurna ke 61, dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap 4 rancangan peraturan daerah provinsi Sumsel, Senin (13/2/2023).

Rapat paripurna ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumsel, HM Giri Ramanda N Kiemas didampingi Wakil Gubernur, Mawardi Yahya, Sekda Prov Sumsel, Anggota DPRD Sumsel dan tamu undangan lainnya.

Dalam paripurna tersebut, masing masing fraksi menyampaikan laporannya secara bergilir, terkait pembahasan 4 raperda tersebut. Yakni raperda tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Raperda Tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Prov Sumsel; serta raperda tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumsel 2023-2043.

Fraksi Partai Golkar, dalam laporannya dibacakan Rizal Kennedi SH MM meminta pemerintah Provinsi melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi daerah. Salah satunya yaitu pemanfaat aset tetap daerah.

Fraksi Partai Golkar menilai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum optimal memanfaatkan aset tetap sebagai sumber pendapatan daerah. Masih banyak permasalahan aset ini yang tak kunjung diselesaikan.

Beberapa aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tidak dikuasai secara fisik, fisik tersebut dikuasai pihak ketiga tanpa ada perjanjian dan kesepakatan, ada beberapa aset yang dikuasai tetapi dokumen adm nya tidak lengkap. Bahkan ada yang dibiarkan rusak begitu saja.

"Parahnya lagi, ada aset yang digugat secara hukum oleh pihak ketiga dan Pemerintah Provinsi di pihak yang kalah. Berbagai permasalahan diatas mengindikasikan bahwa pengelolaan aset belum optimal oleh karena itu Fraksi Partai Golkar meminta kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk mengadakan kegiatan pencatatan aset dan pengamatan serta pemeriksaan fisik yang dilakukan secara rutin dan terus menerus," katanya.

Fraksi Partai Golkar menegaskan kepada Pemerintah Provinsi, untuk berkomitmen akan serius mengurus dan pengelolaan aset tetap daerah sehingga dapat berperan dalam peningkatan pendapatan asli daerah.

Untuk raperda RTRW Provinsi Sumatera Selatan, Fraksi Golkar meminta agar raperda tersebut harus sejalan dengan RTRW Kabupaten/Kota, bahkan harus dibuat secara detail dan rinci setiap Kabupaten/Kota sebagaimana diamanatkan oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Provinsi. 

Karena, lanjutnya, kedudukan RTRW Kabupaten terhadap RTRW Provinsi adalah RTRW Kabupaten berada di bawah RTRW Provinsi. Dalam prakteknya, telah banyak terjadi pelanggaran RTRW dalam bentuk alih fungsi lahan yang tidak sesuai penataan ruang.

Sedangkan Fraksi PDIP yang disampaikan, Dedi Sipriyanto SKom MM berharap raperda Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Sumatera Selatan 2022-2042, dapat menjamin terwujudnya perumahan dan kawasan pemukiman yang layak huni, dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan.

Selain itu, Fraksi PDI P juga mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terhadap nasib masyarakat, jika pada kemudian hari raperda ini berdampak pada masyarakat, dan hal lainnya adalah bagaimana nasib lahan-lahan pertanian, kawasan rawa yang menjadi daerah resapan air, ataupun kawasan lainnya yang kemudian akan sangat mungkin beralih fungsi dengan legitimasi.

Sementara itu, Fraksi Gerindra yang disampikan Raden Gempita SH mengatakan dalam perda yang diusulkan ada beberapa hal yang perlu ada penekanan penting, seperti Pelaksanaan raperda mengenai pengelolaan lingkungan hidup, penerapan aturan dilapangan harus benar benar berjalan.

Sehingga tidak terjadi kerusakan lingkungan dan membuat kerugian bagi masyarakat seperti :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Tags

Rekomendasi

Terkini

X