KETIKPOS.COM – DPRD Kota Palembang melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 akan mengambil langkah yudisial review terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022. Pasalnya, setelah diadakan rapat di Kementerian ATR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap bertahan dengan keputusannya terkait luas wilayah Kota Palembang.
Ketua Pansus 1 DPRD Kota Palembang, H Firmansyah Hadi menjelaskan dalam Lintas Sektor (Linsek) ulang di Kementrian ATR kemarin dari pihak Kemendagri bertahan dengan luas wilayah kota Palembang 35,2 ribu. Sedangkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 1988 luas wilayah Kota Palembang 40,1 ribu.
Baca Juga: 5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043
“Linsek kemarin, berakhir dengan deadlock. Karena Kami bertahan di 40,1 ribu. Maka kita (DPRD, red) bersama Pemkot akan melakukan uji materi, ke MA,”terang Firman melalui pesan WhatsApp Pribadinya, Minggu (14/05/23) malam.
Menurut anggota Fraksi PKB ini, bahwa wilayah Palembang yang berkurang berdasarkan keputusan Kemendagri tersebut berada di wilayah Talang Buluh, dan Plaju Darat.
Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
“Luas wilayah Palembang yang berkurang berdasarkan Kepmendagri tersebut, berada di wilayah Talang Buluh,”sambungnya.
Saat ditanya masalah kawasan perkantoran terpadu di Keramasan, secara tegas Firman mengatakan pihaknya tetap menolak Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023 – 2043.
Baca Juga: KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
“Intinya, Kami tetap menolak, Karena ada 4 point yang menjadi pertimbangan Kami (Pansus 1 red) menolak Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023 – 2043. Termaksud di dalam 4 point tersebut, kawasan perkantoran terpadu di keramasan maupun luas wilayah”tegasnya.
Sebagaimana diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, penolakan Raperda tersebut atas 4 point pertimbangan, yakni Pertama pengajuan persertujuan substansi Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 tidak sesuai dengan Berita Acara yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus IV pada hari Jum’at, 14 Januari 2022,
Kedua, dalam berita acara persetujuan substansi RTRW Kota Palembang yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Pansus IV, tidak pernah membahas Perkantoran Pemerintah Kota Palembang berada di TPA Karya Jaya seperti yang dimuat dalam Peta Struktur Pola Ruang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang ke Kementerian ATR/BPN.
Ketiga, Pemkot Palembang tidak transparant dalam pembahasan persetujuan substansi RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 yang dilakukan pada Pansus IV, khususnya mengenai Perkantoran Pemprov Sumatera Selatan, di mana pada lokasi tersebut berdasarkan Perda no. 15 tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012-2032 peruntukannya bukan untuk perkantoran, melainkan fungsi utamanya sebagai kawasan perumahan, perdagangan dan jasa dan industri.,
Artikel Terkait
DPRD Sumsel Tetapkan Penambahan Dua Raperda Usulan Eksekutif dalam Propemperda Tahun 2023
Tanggapan Gubernur Sumsel Terhadap Empat Raperda
Fraksi Di DPRD Sumsel Sampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap 4 Raperda
DPRD Sumsel Gelar Rapat Paripurna 61, Laporan Pembahasan dan penelitian Pansus Terhadap 4 Raperda
Bahas Raperda RTRW, Ketua Pansus 1 Firmansyah Hadi Ungkap Masalah Timbunan di Keramasan Mungkin Ada Revisi
Dianggap Tidak Krusial, AMS Desak Hentikan Pembahasan Raperda RTRW Provinsi Sumsel
KAPL Tegas Tolak Raperda RTRW Kota Palembang 2023-2043
5 Fraksi DPRD Kota Palembang Tolak Raperda RTRW Tahun 2023-2043