daerah

Sofhuan Yusfiansyah Masukkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Ke MA

Senin, 31 Juli 2023 | 16:23 WIB
Sofhuan Yusfiansyah SH dan rekan usai menyerahkan berkas gugatan Ke Mahkamah Agung. (Dok Ist)

 

KetikPos.com - Advokat tersohor di Sumsel, Sofhuan Yusfiansyah SH secara resmi masukan  gugatan judicial review atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 134 Tahun 2022 tentang Batas Daerah Kabupaten Banyuasin dengan Kota Palembang ke Mahkamah Agung (MA).

Hal tersebut, dibenarkan oleh Advokat Sofhuan Yusfiansyah saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp Pribadinya, pada Senin (31/07/23) pagi.

Baca Juga: Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 Digugat, Firmansyah : Raperda RTRW Kota Palembang Tidak Bisa Dilanjutkan

"Ya memang benar hal tersebut, hari ini Kami secara resmi telah menyerahkan berkas gugatan judicial review terhadap Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 tentang tapal batas antara Kabupaten Banyuasin dan Kota Palembang ke MA untuk di daftarkan,"ungkap Sofhuan.

Sofhuan menuturkan bahwa untuk itu, pihaknya telah merampungkan semua berkas gugatan baik itu draf gugatan maupun bukti-bukti yang telah diserahkan di Mahkamah Agung.

Baca Juga: Sofhuan Yusfiansyah Resmi Daftarkan Gugatan Judicial Review Atas Permendagri 134 Tahun 2022 Ke MA

"Draf gugatan dan bukti-buktinya telah kami serahkan untuk di register. Karena Kami berharap dalam waktu dekat ini MA bisa melakukan uji materi atas gugatan yang kami ajukan,"ujar Sofhuan.

Menurutnya, Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 perlu untuk ditinjau ulang dari segi hukum karena berdampak terhadap atas kenyamanan administrasi warga.  

Baca Juga: Pansus 1 DPRD Kota Palembang Terima Audensi Warga Jakabaring dan Tegal Binangun Terkait Tapal Batas Wilayah

"Jadi atas dasar hal tersebut, maka kami mengajukan permohonan gugatan judicial review atas Permendagri. Karena Kami anggap tidak mempertimbangkan beberapa aspek penting yang berkaitan dengan kenyamanan dan kebutuhan administrasi warga. Oleh karena itu, mesti di batalkan secara hukum,"jelasnya.

Lebih lanjut, Sofhuan bukan hanya warga bahkan Pemkot Palembang sudah pasti dirugikan atas Permendagri tersebut.

Baca Juga: Linsek Ulang Deadlock, Pansus 1 DPRD Kota Palembang Ajukan Yudisial Review

“Untuk itu, Kami berharap dengan trigger ini Pemkot Palembang juga berani untuk mengajukan judisial review. Karena beberapa daerah pada saat kita cek di Google beberapa wilayah Pemkab pemkot di daerah lain juga melakukan judicial review,” bebernya

Halaman:

Tags

Terkini