daerah

Hindari Konflik Kapolda Sumsel Mediasi Masyarakat Sungai Sodong dan Perusahaan SWA

Sabtu, 12 Agustus 2023 | 11:12 WIB
Kapolda Sumsel melakukan pertemuan dengan Pimpinan Perusahaan Sumber Wangi Alam (SWA) dan perwakilan masyarakat desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, bersama pihak terkait (IND/KetikPos.com)

KetikPos.com - Kapolda Sumsel melakukan pertemuan dengan Pimpinan Perusahaan Sumber Wangi Alam (SWA) dan perwakilan masyarakat desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI, bersama pihak terkait pertemuan tersebut dilakukan untuk memediasi antara pihak perusahan dan masyarakat, dan menunda Replanting yang akan dilakukan pihak perusaan SWA karena belum menemukan jalan keluar, Jum'at (11/8/2023).

Dari mediasi yang dilakukan oleh Polda Sumsel yang disampaikan langsung Oleh Kapolda Irjen Pol A.Rachmad bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumsel, Pihak Perusahaan SWA dan perwakilan masyarakat, disepakati agar semua pihak sama-sama untuk menahan diri dalam waktu seminggu ke depan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga: Polda Sumsel Terkesan Tutup Mata dengan Aktivitas Ilegal Driling di Keluang, Pose RI Aksi Damai di Monpera

"Karena Konflik yang terjadi di wilayah Sungai Sodong yang sudah berlangsung sejak tahun 1997 dan puncaknya pada tahun 2011, dimana dalam konflik tersebut menyebabkan  7 orang korban meninggal dunia baik dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaan TMN pada saat itu, namun di tahun 2020 diambil alih oleh pihak Perusahaan SWA," tegas Kapolda Sumsel.

Permasalahannya adalah lahan seluas 633 hektar yang telah diambil alih tersebut, pihak perusahaan SWA akan melakukan Replanting sebagai dari kewajibannya sebagai pemilik lahan dan pemegang HGU, dan pihak perusahaan SWA berkewajiban membayar pajak dan berkewajiban kepada Instansi-instansi yang mengeluarkan izin perkebunan, sementara itu pihak masyarakat mengatakan lahan yang akan di Replanting tersebut belum selesai permasalahannya antara masyarakat dengan PT SWA.

Baca Juga: Sidang TPPU Hadirkan Saksi Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel

Tindak lanjutnya pada Senin nanti tanggal 14/8/2023, pihak Polda Sumsel bersama Kepala Kantor ATR/BPN Sumsel, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, Pertanian, Perkebunan, pemerintah Kabupaten OKI, PT SWA dan perwakilan masyarakat akan mendudukkan permasalahannya.

"Kita akan mencari kebenarannya, lahan seluas 633 hektar yang dipermasalahkan ini dimana lokasinya, kemudian kewajiban PT SWA yang diserahkan ke masyarakat, itu siapa yang menerima, berapa yang diberikan dan kita belum memiliki data, kami meminta kepada Pihak perusahaan SWA dan masyarakat untuk sama-sama menahan diri," ungkapnya.

Baca Juga: Polda Sumsel Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-77 di Griya Agung

Menurut Kapolda kesepakatan ini diambil untuk meminimalisir terjadinya konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI.

"Kami akan menempatkan beberapa personil pengamanan di sana untuk menjamin agar di wilayah desa Sungai Sodong agar tetap kondusif," tegasnya.

Sementara itu menurut pimpinan perusahaan SWA Riki Sitorus. Kapolda Sumsel tadi menyampaikan meminta kepada semuanya menahan diri, kami juga dari pihak perusahaan akan menahan diri selama seminggu ini, kami juga meminta kepada masyarakat yang klaim untuk menahan diri juga

Kapolda Sumsel juga mengatakan itu tidak bisa dijamin oleh bapak Kapolda sendiri , karena itu menyangkut pendapat mereka, dalam keputusan itu kami selaku pihak perusahaan kami terpaksa menerima

Baca Juga: Dua Kali Sumpah Pocong Kemudian Ditahan Polisi, Keluarga Rianto Antoni Mempraperadilankan Polda Sumsel

"Apa boleh buat kalau Pak Kapolda tidak bisa menjamin, Tetapi harusnya berimbang seperti contoh kalau pihak perusahaan harus berhenti yang mengklaim juga harus berhenti, seperti itu harus berimbang," terangnya.

Kapolda mengatakan dari pertimbangan adat ketimuran, sama sama adat ketimuran tapi itu dari perintah beliau kami tidak bisa berbuat apa-apa, walaupun kami dari pihak perusahaan tidak menyetujui, kita sama haknya dalam hukum, harus sama-sama berimbang.

Baca Juga: Sepekan Sebelum Ultah, Lina Mukherjee Ditahan Polda Sumsel karena Unggahan Makan Babi Kriuk

"Kami memperoleh HGU itu dari Prosedur yang benar, semoga dalam waktu seminggu ini ada solusi dari pihak Kapolda Sumsel dan seluruh jajarannya, dan kami juga tidak menolak kalau ada hak hak lainnya sepanjang itu ada bukti hukum yang jelas," urainya.

Kami meminta supaya kami bisa melakukan replanting, tetapi hukum prosedur masyarakat yang memiliki hak-hak hukum agar di uji ke Pengadilan. (IND)

Tags

Terkini