KetikPos.com - Sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat terdakwa Rendra Antoni alias Janggo, Kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (27/07/23).
Pada persidangan tersebut, menghadirkan saksi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel untuk mendengarkan keterangannya.
Sidang yang diketuai oleh majelis hakim Sahlan Effendi SH MH Serta tim kuasa hukum terdakwa Rendra Antoni alias Jingo , Nurmala SH MH beserta tim, Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, Ki Agus Anwar SH Menghadirkan dua orang saksi dari penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.
Baca Juga: Putusan Pengadilan Tinggi di Tolak, Terdakwa Jupperlius di Hukum 12 Tahun Pidana Penjara
Dalam persidangan, salah satu saksi yaitu Yulian membenarkan telah melakukan pemeriksaan terhadap Rendra Antoni alias Janggo.
"Terdakwa pada saat itu didampingi penasehat hukum penunjukan dari Polda Sumsel yaitu Sayuti, sebelumnya ada interogasi lisan dan pertanyaan terkait asal usul mobil milik terdakwa yang disita," terang saksi
Baca Juga: KPK dan Puspom TNI Proses Dugaan Korupsi di Basarnas, Mencapai Rp 88,3 Milyar
Sementara itu saksi Yeti, juga mengaku turut memeriksa terdakwa Janggo, menurutnya tidak ada pemaksaan dan pengancaman dalam pemeriksaan.
"Ketika penyidik bertanya, terdakwa menjawab semua isi BAP, pemeriksaan terhadap terdakwa dilakukan diruang 1 subdit 1 dan terdakwa Rendra membaca isi BAP dan menandatanganinya," ungkap saksi.
Baca Juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
Namun semua keterangan saksi dibantah oleh terdakwa Rendra Antoni alias Janggo dan merasa keberatan atas keterangan dua saksi tersebut.
"Saya keberatan atas keterangan saksi yang mulia, saya bantah semua, BAP ini tidak benar semua karena sudah dibuat dan saya memparafnya didalam sel tahanan, kemudian berapa hari kemudian saya dikeluarkan dari sel dibawa keruangan dan dibuatlah seolah-olah saya diperiksa didampingi penasehat hukum bernama Sayuti.
Keterangan saya yang benar di sidang ini bukan di BAP yang mulia, karena saya mendapatkan intimidasi dan diancam penyidik," ungkap Janggo saat memberikan keterangan dihadapan majelis hakim.
Baca Juga: Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin, Tiga Terdakwa di Tuntut 9 Tahun Penjara
Nurmala selaku kuasa hukum terdakwa juga mengajukan pertanyaan kepada saksi Yeti terkait barang-barang milik kliennya yang disita oleh penyidik karena barang bukti, yang disita tidak masuk berkas perkara dan tidak ada berita acara penitipan
"Ada barang-barang tersebut, emas dari Leni dan ponsel juga kartu ATM, ada 6 macam, 3 kalung, 2 gelang, satu cincin, sebagian ada suratnya, sebagian lagi tidak ada, iPhone Promax 11 Barang itu berada di berangkas kami dan tidak ada berita acara penyitaannya, itu ditandatangani oleh Leli, istri terdakwa Rendra Antoni," jelas saksi Yeti.
Baca Juga: Curi Minyak Mentah, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Nurmalah juga menanyakan barang-barang yang disita selain emas dan handphone, apalagi yang disita dari perkara TPPU.
"Ada mobil Mithsubishi Pajero dari Rendra alias Jango, mobil Toyota Innova dari Penta, mobil Honda CRV dari Setiawan dan sebuah bidang tanah," jelas Yeti.
Baca Juga: Dua Warga Pandan Pali Berhasil Diringkus Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang
Sesusai persidangan tim Nurmala SH MH menegaskan bahwa kliennya dalam persidangan tidak mengakui semua isi BAP dan keberatan atas keterangan saksi.
"Jadi sesuai yang diungkapkan klien kami tadi dihadapan majelis hakim, bahwa Janggo ini tidak merasa memberikan keterangan dalam BAP, tetapi dia disuruh paraf, karena ada intimidasi, atas keterangan terdakwa tadi Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbal lisan yang melakukan pemeriksaan BAP terhadap Rendra Antoni alias," ungkap Nurmala.
Baca Juga: Mengatasi Kebakaran Rumah: Pencegahan, Reaksi Cepat, dan Evakuasi yang Aman
Nurmalah menambahkan, karena perkara TPPU yang menjerat kliennya harus dibuktikan dengan pembuktian terbalik.
"Karena dalam perkara ini, kami melakukan pembuktian terbalik. Kami akan membuktikan uang untuk membeli mobil, rumah, bukan dari uang narkotika. Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang menyebut dan mengenal Jango ini adalah seorang kontraktor," ujarnya.
Baca Juga: Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang
Nurmalah menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya kembali akan melaporkan penyidik yang menangani perkara kliennya ke Bareskrim Mabes Polri.
"Makanya dalam waktu dekat ini kami akan kembali melaporkan penyidik ke Bareskrim Mabes Polri, ada beberapa hal yang akan dilaporkan, pertama soal penarikan uang di Bank BCA,
Baca Juga: Kembali Terjadi Korban TPPO, Guna Antisipasi Ini Yang Harus Dilakukan
kedua terkait emas-emas milik terdakwa Jango dan istrinya yang diambil saat penggeledahan dan Jango tadi juga sudah mengungkapkan meminta rekening koran dari ATM Bank miliknya yang disita," tegasnya. (IND)
Artikel Terkait
Kejari Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Komite Sekolah dan Pembangunan SMAN 19 Palembang
Mengatasi Kebakaran Rumah: Pencegahan, Reaksi Cepat, dan Evakuasi yang Aman
Dua Warga Pandan Pali Berhasil Diringkus Tim Tapak Rimau Unit Reskrim Polsek Tanah Abang
Curi Minyak Mentah, Tiga Pelaku Diringkus Polisi
Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pada Program Serasi di Banyuasin, Tiga Terdakwa di Tuntut 9 Tahun Penjara
Terjerat Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Jalani Sidang Perdana di PN Palembang
KPK dan Puspom TNI Proses Dugaan Korupsi di Basarnas, Mencapai Rp 88,3 Milyar