Dua Kali Sumpah Pocong Kemudian Ditahan Polisi, Keluarga Rianto Antoni Mempraperadilankan Polda Sumsel

photo author
DNU
- Selasa, 30 Mei 2023 | 05:17 WIB
Ajukan praperadilan atas penahanan tersangka pencabulan anak di bawah umur yang lakukan sumpah pocong dan sempat viral. (hermansyah)
Ajukan praperadilan atas penahanan tersangka pencabulan anak di bawah umur yang lakukan sumpah pocong dan sempat viral. (hermansyah)

 

Ketikpos.com -- Tersangka pencabulan anak dibawah umur, Rianto Antoni (40) sempat dua kali sumpah pocong karena merasa tak melakukan apa yang disangkakan kepadanya.

Setelah mendatangi Mapolda Sumsel dan melakukan aksi jalan kaki, dia ditangkap dan ditahan di Polda Sumsel.

Keluarganya didampingi kuasa hukum melakukan aksi di PN Palembang sekaligus mengajukan permohonan praperadilan.   

Baca Juga: Sumpah Pocong Bolehkah Dilaksanakan, dan Apa Hukumnya

Keluarga Rianto Antoni, tersangka dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur dan sempat menyita perhatian publik karena melakukan sumpah pocong, melalui tim Kuasa hukumnya Jhon Fredi SH MH, melayangkan gugagatan praperadilan terhadap pihak Kepolisian Polda Sumsel ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (29/5/23).

Dalam menyampaikan praperadilan kemarin, terlihat keluarga Rianto juga membawa beberapa poster.

Kalau sebelumnya, Rianto yang mengenakan pocong, kemarin adiknya yang
mengenakan pocong.

Baca Juga: Wong Palembang Sumpah Pocong: Laknat Allah akan Menimpaku Kalau Apa yang Dituduhkan Padaku, Benar Adanya,

Beberapa orang keluarga Rianto terlihat memegang poster bertuliskan "#aksipocongviral, mencari keadilan bagi kakaknya Rian Antoni, pemuda yang dituduh pencabulan!".

Tampakjuga nenek Rianto yang beberapa waktu lalu sempat histeris saat Rianto ditahan, juga ikut dalam aksi di PN Palembang.

Saat diwawancarai seusai melayangkan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang pihak keluarga Rianto Antoni didampingi tim kuasa hukum Jhon Fredi SH MH mengatakan, "Ya hari ini kami datang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, untuk melayangkan gugatan praperadilan terhadap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel".

Baca Juga: Tak Terima Dituduh Melakukan Tindakan Asusila, Wong Palembang Sumpah Pocong

Menurutnya, setelah viral kemarin kliennya ditangkap dan dilakukan penahanan.

"Ini juga bisa menjadi pelajaran bagi kita dan masyarakat. Pihak keluarga Rianto Antoni juga ada haknya. Haknya melakukan proses hukum yaitu praperadilan," paparnya.,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X