Dilaporkan Menipu ke Polda, Anggota DPRD Sumsel Balik Lapor ke Polrestabes

photo author
DNU
- Senin, 30 Januari 2023 | 20:01 WIB
Anggota DPRD Sumsel AS, yang dilaporkan menipu senilai Rp 100 juta ke Polda Sumsel, lapor balik ke Polrestabes Palembang.
Anggota DPRD Sumsel AS, yang dilaporkan menipu senilai Rp 100 juta ke Polda Sumsel, lapor balik ke Polrestabes Palembang.


KetikPos.com -- Dilaporkan menipu calon pencari kerja hingga korbannya mengalami kerugian mencapai Rp 100 juta, anggota Dewan Sumatera Selatan AS balik melapor. Kalau sebelumnya dia dilaporkan ke Polda Sumsel, As justru melapor ke Polrestabes Palembang.

As dalam keterngan persnya membantah adanya laporan terhadap dirinya yang dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel, pada Kamis, (26/1/2023).

Laporan sebelumnya dibuat tujuh warga Belitang, Kabupaten OKU Timur atas dugaan melakukan tindak penipuan dan penggelapan terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) tahun 2022.

AS melalui kuasa hukumnya Tabrani melakukan pelaporan balik ke Polrestabes Palembang dan melakukan konfrensi press, Senin (30/1/2023).

“Kami telah membuat laporan balik ke Polrestabes Palembang dengan dugaan membuat laporan palsu, serta pencemaran nama
baik dengan pasal 220 KUHPidana jo 242 KUHPidana jo 317 KUHPidana,” ungkap Tabrani.

Dirinya menjelaskan, AS tidak mengenal Eko Pujianto dan 6 orang lainnya yang merupakan warga Belitang yang melaporkannya.

“Klien kami tidak pernah mengenal Eko Pujianto dan 6 orang lainnya karena tidak pernah bertemu apalagi berkomunikasi
terkait hal apapun,” jelasnya.

Dirinya juga membantah adanya pemberitaan terhadap AS yang diberitakan dugaan tindak pidana penipuan.

“Kami membantah laporan yang dibuat oleh pelapor yang memfitnah klien kami melakukan tindak penipuan dan penggelapan
terkait perekrutan Tenaga Pendamping Usaha Kelautan dan Perikanan (TPU KP) tahun 2022,” jelasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Seorang oknum DPRD Sumatera Selatan berinisial AS dilaporkan ke SPKT Polda Sumsel.

Eko Pujianto bersama 6 orang warga belitang didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sumsel Berkeadilan mendesak pengembalian
uang sebesar Rp15 juta per orang yang diserahkan kepada AS melalui mantan staf pribadinya.

Menurut korban, dugaan tindak penipuan dan penggelapan ini bermula di bulan Maret 2022. Saat itu, terlapor AS
memerintahkan staf pribadinya, Ahmad Abdullah Attaimiyah mencarikan orang yang bakal direkrut menjadi TPU KP.

Program tersebut merupakan program pemerintah pusat melalui Pemprov Sumsel. Untuk bisa diterima menjadi TPU KP yang
bakal ditempatkan di tujuh desa di Kecamatan Belitang, OKU Timur terlapor meminta mahar sebesar masing-masing Rp15
juta.

Karena tergiur, lalu ketujuh korban secara tunai menyerahkan uang yang diminta yang dimulai di pertengahan Maret 2022.

Empat dari tujuh korban menyerahkan uang sebesar Rp 60 juta di rumah terlapor di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Belitang
OKU Timur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Rekomendasi

Terkini

X