Selain melapor ke SPKT, pihak mengacara juga berkirim surat ke Kapolda Lampung yang diterima Sekpri Kapolda, Indra. Dalam surat permohonan tersebut, pengacara antara lain mengemukakan bahwa dengan peristwa yang menimpa kliennya mereka meminta Kapolda Lampung untuk memperbaiki SOP Polres Lampung Utara dalam penangkapan saksi dan tersangka serta mengevaluasi kepemimpinan Kapolres Lampung Utara yang diduga membuat statemen hoax pada tanggal 27 Januri 2023 pada saat konfrensi pers yang menyudutkan almarhum Firullazi sebagai pembunuh dan pencuri kambing di wilayah hukum Lampung Utara tanpa proses hukum pengadilan yang inkrah.