SOS, Palembang Darurat Cagar Budaya , Aliansi Peduli Cagar Budaya Lakukan Aksi Damai

photo author
DNU
- Selasa, 7 Februari 2023 | 14:25 WIB

KetikPos.com --Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) menilai kota Palembang saat ini dalam kondisi SOS. Darurat Cagar Budaya. Karenanya, aliansi ini melakukan aksi damai di depan Balai Pertemuan (eks KBTR) Selasa (7/2/2023).

Balai Pertemuan ini sendiri sejak tidak lagi dikelola phak ketiga, kondisinya memprihatinkan . Tak ubahnya seperti rumah hantu," ujar Koordinator Aksi, Dr Dedi Irwanto.

Aksi damai ini diikuti oleh seniman dan budayawan Palembang, serta beberapa mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi yang peduli terhadap cagar budaya.

Dedi Irwanto didampingi  Koordinator Lapangan Vebri Alintansi, M Qusoi dan Ali Goik memaparkan bahwa Palembang dinyatakan sebagai kota tertua di Indonesia..Penetapan usianya dihitung berdasarkan catatan dalam prasasti Kedudukan Bukit yang berangka 16 Juni 682Masehi.

"Artinya kota Palembang saat ini telah mencapai 1341 tahun. Sepanjang usia tuanya, Palembang yang didukung oleh letaknya yang strategis menjadi pusat kedatuan Sriwijaya hingga abad XIII. Lalu, setelah Sriwijaya runtuh, Palembang mengalami masa kekosongan (atau masa penguasaan perompak China, abad XIII-XV), dan kemudian muncul Kerajaan Palembang (XV-XVII) dan Kesultanan Palembang Darussalam (abad XVII-XVIII), masa kolonial (abad XVIII-XIX) dan di masa republik Indonesia," jelasnya.

Dengan demikian, menurutnya, sejarah Palembang yang dinamis telah pula meninggalkan jejak-jejak peradaban pada setiap masa yang beragam, pada setiap masa tersebut, baik yang berbentuk tangible (benda) maupun intangible (takbenda).

Ditambahkan lagi, berdasarkan data dinas Kebudayaan Kota Palembang tahun 2021, ada 209 kategori bangunan cagar budaya yang terdaftar, 164 yang diverifikasi dan 1 yang disertifikasi nyaoleh Walikota Palembang (Pasar Cinde). Sedangkan untuk kategori benda 212 terdaftar dan terverifikasi 109, kategori situs terdaftar 24, terverifikai 19, ketegori struktur terdaftar 40 terverifkasi 31, kawasan terdaftar 2 terverifikasi 2. Data dinas kebudayaan.

Kenyataan sejarah dan data cagar budaya di atas, timpal Vebri Alintani,  menunjukkan Palembang pantas ditetapkan sebagai anggota Jaringan kota Pusaka Indonesia (JKPI) di antara 32 anggota lainnya.

Secara resmi, tambah mantan Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP) ini, Palembang yang merupakan Ibukota Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dinobatkan sebagai Kota Pusaka pada saat kongres Jaringan kota Pusaka di Bau-bau Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada 25-29 Mei 2015. Pada tahun 2022 lalu, Palembang telah pula menjadi tuan rumah kegiatan Rakernas IX dan berhasil menobatkan Walikota Palembang, Harnojoyo sebagai ketua presidium JKPI hingga pelaksanaan Rakernas X di Semarang tahun 2023.

Sebagai upaya pelestarian Cagar Budaya, tambah Qusoi yang juga Sekjen DKP,  Pemerintah Kota Palembang telah pula menerbitkan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/DISBUD/2019 tentang Penetapan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Palembang yang terdiri dari 5 orang dari unsur Pemerintah Kota Palembang, 1 unsur dari Balai Arkeologi Sumatera Selatan, dan 1 unsur dari Budayawan.

"Ironisnya, meskipun Palembang sebagai kota tertua yang telah ditetapkan menjadi Kota Pusaka, Walikota Harnojoyo ditetapkan sebagai ketua Presedium JKPI, dan telah ada pula TACB, impelemtasi pelestarian cagar budaya di Palembang bagaikan ‘jauh panggang dari api’. Belum ada satupun cagar budaya yang telah resmi ditetapkan," papar Dedi Irwanto.

Kecuali pasar Cinde yang malang, ditetapkan untuk dihancurkan dalam beberapa hari kemudian. Penetapan Pasar Cinde sebagai cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 179a/KPTS/DISBUD/2017 tentang Penetapan Pasar Cinde sebagai Cagar Budaya.

Sementara itu, menurut Dedi Irwanto, rata-rata cagar budaya di Palembang terancam rusak dan perusakan. Selain Pasar Cinde yang telah dihancurkan, akhiir-akhir ini ada kasus yang memprihatinkan adalah upaya renovasi jembatan Ampera yang diduga tidak memenuhi kaidah Undang-undang Cagar Budaya.

"Ada pula upaya perluasan RS AK gani yang dikhawatirkan akan merusak Benteng Kuto Besak, rencana pengembangan wisata di pulau Kemaro oleh Pemkot Palembang sendiri, perusakan makam Kramo Jayo, pembiaran Gua Jepang di Jl AKBP Umar, Ario Kemuning, pembiaran Balai Pertemuan sehingga berpeluang dijarah oleh orang yang tidak bertanggungjawab, dan pembiaran-pembiaran cagar budaya lainnya," tambahnya.

"Khusus gedung Balai Pertemuan, kami mendengar pernah diusulkan oleh Dinas Kebudayaan Kota Palembang dan Dewan Kesenian Palembang agar dapat dimanfaatkan
untuk sarana prasarana kesenian seperti Taman Budaya atau Gedung Kesenian. Gedung ini nantinya dapat dikelola oleh Dinas Kebudayaan Kota Palembang dan Dewan Kesenian Palembang," tambahnya, Namun hingga kini ternyata belum ada gambaran dan bayangan bakal terealsiasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X