MK Diskualifikasi Cabup, Perintahkan PSU Pilbup Tasikmalaya 2024

photo author
DNU
- Rabu, 26 Februari 2025 | 00:15 WIB
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK.  (Dok Ist/KetikPosmcom)
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Dok Ist/KetikPosmcom)

ketikPos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi.

Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi calon bupati nomor urut 3, Ade Sugianto, sekaligus memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa keikutsertaan Ade.

Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno di Gedung I MK, Senin (24/2/2025), yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

“Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Baca Juga: MK Putuskan 26 Sengketa Pilkada 2024, 24 Daerah Gelar PSU

MK mendiskualifikasi Ade Sugianto dari pencalonan Pilbup Tasikmalaya 2024 karena telah menjabat sebagai bupati dalam dua periode, melampaui batas yang diizinkan oleh undang-undang.

Keputusan ini membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tasikmalaya harus membatalkan sejumlah keputusan terkait pencalonan dan hasil pemilihan.

“Dengan ini, Mahkamah menyatakan diskualifikasi terhadap H Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024,” tegas Suhartoyo.

Baca Juga: MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang: PSU atau Joncik Muhammad Dilantik?

Meski Ade didiskualifikasi, pasangannya, Iip Miftahul Paoz, masih diperbolehkan untuk tetap berkontestasi.

MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mengusulkan pengganti Ade, tanpa mengubah posisi Iip sebagai calon wakil bupati.

Baca Juga: Selisih Suara Fantastis, Jalan Gugatan Pilkada Sumsel ke MK Sulit Ditembus

MK juga memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.

PSU harus menggunakan daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X