MK Diskualifikasi Cabup, Perintahkan PSU Pilbup Tasikmalaya 2024

photo author
DNU
- Rabu, 26 Februari 2025 | 00:15 WIB
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK.  (Dok Ist/KetikPosmcom)
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Dok Ist/KetikPosmcom)

Dengan putusan ini, KPU Tasikmalaya wajib melakukan berbagai persiapan, termasuk sosialisasi kepada pemilih serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan jalannya PSU sesuai ketentuan.

Baca Juga: Selisih Suara Fantastis, Jalan Gugatan Pilkada Sumsel ke MK Sulit Ditembus

Perhitungan Masa Jabatan Ade Sugianto

Diskualifikasi Ade Sugianto berakar pada perhitungan masa jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya.

MK menegaskan bahwa seseorang sudah dihitung sebagai kepala daerah sejak mulai menjalankan tugas dan wewenang, bukan sejak pelantikan sebagai pejabat definitif.

Baca Juga: Tim Advokasi Hukum RDPS Tegaskan Kemenangan Mutlak, Siap Kawal hingga MK

Berdasarkan fakta persidangan, Ade mulai menjalankan tugas sebagai bupati sejak 5 September 2018, setelah menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Ade kemudian dilantik secara resmi pada 3 Desember 2018 dan menjabat hingga 23 Maret 2021.

Mahkamah menghitung masa jabatannya selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena telah melewati batas 2,5 tahun, maka periode tersebut dianggap sebagai satu periode kepemimpinan penuh.

Baca Juga: Arie Wijaya Siap Bertarung di Pilkada Palembang, Putusan MK Buka Peluang Baru bagi Kandidat Non-Parlemen

Sementara pada periode berikutnya, Ade terpilih kembali sebagai Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 2020 untuk masa jabatan 2021-2025.

“Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil Pemohon beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusan.

Putusan ini mengacu pada empat putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024, yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang lebih dari 2,5 tahun dianggap sebagai satu periode penuh.

Baca Juga: Arie Wijaya Siap Bertarung di Pilkada Palembang, Putusan MK Buka Peluang Baru bagi Kandidat Non-Parlemen

Dinamika Politik Pascaputusan MK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X