Dengan putusan ini, KPU Tasikmalaya wajib melakukan berbagai persiapan, termasuk sosialisasi kepada pemilih serta koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan jalannya PSU sesuai ketentuan.
Baca Juga: Selisih Suara Fantastis, Jalan Gugatan Pilkada Sumsel ke MK Sulit Ditembus
Perhitungan Masa Jabatan Ade Sugianto
Diskualifikasi Ade Sugianto berakar pada perhitungan masa jabatannya sebagai Bupati Tasikmalaya.
MK menegaskan bahwa seseorang sudah dihitung sebagai kepala daerah sejak mulai menjalankan tugas dan wewenang, bukan sejak pelantikan sebagai pejabat definitif.
Baca Juga: Tim Advokasi Hukum RDPS Tegaskan Kemenangan Mutlak, Siap Kawal hingga MK
Berdasarkan fakta persidangan, Ade mulai menjalankan tugas sebagai bupati sejak 5 September 2018, setelah menggantikan Uu Ruzhanul Ulum yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.
Ade kemudian dilantik secara resmi pada 3 Desember 2018 dan menjabat hingga 23 Maret 2021.
Mahkamah menghitung masa jabatannya selama 2 tahun 6 bulan 18 hari. Karena telah melewati batas 2,5 tahun, maka periode tersebut dianggap sebagai satu periode kepemimpinan penuh.
Sementara pada periode berikutnya, Ade terpilih kembali sebagai Bupati Tasikmalaya hasil Pilkada 2020 untuk masa jabatan 2021-2025.
“Dengan demikian, Mahkamah menilai dalil Pemohon beralasan menurut hukum,” ujar Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pertimbangan putusan.
Putusan ini mengacu pada empat putusan MK sebelumnya, yakni Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, 2/PUU-XXI/2023, dan 129/PUU-XXI/2024, yang menegaskan bahwa masa jabatan kepala daerah yang lebih dari 2,5 tahun dianggap sebagai satu periode penuh.
Dinamika Politik Pascaputusan MK
Artikel Terkait
Arie Wijaya Siap Bertarung di Pilkada Palembang, Putusan MK Buka Peluang Baru bagi Kandidat Non-Parlemen
Setelah Keputusan MK, Kota Palembang Diharapkan Punya Banyak Pilihan Calon Kepala Daerah
Tim Advokasi Hukum RDPS Tegaskan Kemenangan Mutlak, Siap Kawal hingga MK
Selisih Suara Fantastis, Jalan Gugatan Pilkada Sumsel ke MK Sulit Ditembus
MK Tolak gugatan Paslon 01 dan 03, sidang sengketa Pilkada 2024, Ratu Dewa – Prima Salam Dipastikan Segera Dilantik
MK Putuskan Sengketa Pilkada Empat Lawang: PSU atau Joncik Muhammad Dilantik?
MK Putuskan 26 Sengketa Pilkada 2024, 24 Daerah Gelar PSU