MK Diskualifikasi Cabup, Perintahkan PSU Pilbup Tasikmalaya 2024

photo author
DNU
- Rabu, 26 Februari 2025 | 00:15 WIB
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK.  (Dok Ist/KetikPosmcom)
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Tasikmalaya, Senin (24/2) di Ruang Sidang Pleno MK. (Dok Ist/KetikPosmcom)

Putusan MK ini berpotensi mengubah peta politik Pilbup Tasikmalaya 2024. Dengan diskualifikasinya Ade, partai politik pengusung harus segera mencari figur pengganti yang bisa mempertahankan elektabilitas pasangan nomor urut 3.

Sementara itu, KPU Tasikmalaya dihadapkan pada tugas besar untuk menyelenggarakan PSU dalam batas waktu yang telah ditentukan, sembari memastikan proses pemilihan berjalan transparan dan adil.

Baca Juga: Putusan MK Buka Jalan Baru: Charma Afrianto dan Peluang Demokrasi yang Kembali Terbuka

Situasi ini juga menjadi preseden penting dalam perhitungan masa jabatan kepala daerah di Indonesia, terutama bagi pejabat yang menggantikan kepala daerah sebelumnya di tengah periode.

Keputusan MK menegaskan bahwa masa jabatan dihitung berdasarkan pelaksanaan tugas, bukan sekadar pelantikan administratif.

Dengan persaingan politik yang semakin dinamis, PSU mendatang diperkirakan akan menjadi ajang pertarungan baru bagi kandidat yang masih bertahan dalam Pilbup Tasikmalaya 2024.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Sumber: mkri.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X