8. Profesional;
9. Akuntabel;
10. Efektif; dan
11. Efisien.
Sementara, Tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 ( Empat ) yaitu:
1. Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;
2. Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;
3. Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;
4. Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.
Adapun pakar ilmu politik Arbi Sanit pernah mengungkapkan, pemilu pada dasarnya memiliki 4 Fungsi yakni :
1. Membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah,
2. Membentuk perwakilan politik rakyat,
3. Sirkulasi elite penguasa, dan
4. Pendidikan politik.
Oleh karenanya, disimpulkan oleh Arbi Sanit bahwa pemilu bertujuan untuk: Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib; Melaksanakan kedaulatan rakyat; Melaksanakan hak-hak asasi warga negara. Penyelenggaraan pemilu Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.