Pengertian Pemilu, Asas, Prinsip, dan Tujuannya

photo author
DNU
- Selasa, 24 September 2024 | 17:47 WIB
Zainul Marzadi.SH.MH (dok)
Zainul Marzadi.SH.MH (dok)

8.     Profesional;

9.     Akuntabel;

10.  Efektif; dan

11.  Efisien.

Sementara, Tujuan penyelenggaraan pemilu termaktub dalam Pasal 4 ( Empat ) yaitu:

1.   Memperkuat sistem ketatanegaraan yang demokratis;

2.   Mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas;

3.   Menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu;

4.   Memberikan kepastian hukum dan mencegah duplikasi dalam pengaturan pemilu; dan mewujudkan pemilu yang efektif dan efisien.

Adapun pakar ilmu politik Arbi Sanit pernah mengungkapkan, pemilu pada dasarnya memiliki 4 Fungsi yakni :

1.     Membentuk legitimasi penguasa dan pemerintah,

2.     Membentuk perwakilan politik rakyat,

3.     Sirkulasi elite penguasa, dan

4.        Pendidikan politik.

Oleh karenanya, disimpulkan oleh Arbi Sanit bahwa pemilu bertujuan untuk: Memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib; Melaksanakan kedaulatan rakyat; Melaksanakan hak-hak asasi warga negara. Penyelenggaraan pemilu Di Indonesia, pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017, KPU adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X