oleh (ZAINUL MARZADI DOSEN UNIVERSITAS SERASAN MUARA ENIM DAN PENELITI PEMILIHAN)
Letak geografis Sumatera Selatan adalah provinsi di Indonesia yang terletak di bagian Selatan pulau Sumatera. Ibu kota Sumatera Selatan berada di Kota Palembang, dan pada pertengahan tahun 2024 penduduk provinsi ini berjumlah 8.973.168 jiwa.
Secara geografis, Sumatera Selatan berbatasan dengan provinsi Jambi di utara, provinsi Kepulauan Bangka-Belitung di timur, provinsi Lampung di selatan dan Provinsi Bengkulu di barat. Provinsi ini kaya akan sumber daya alam, seperti minyak bumi, gas alam dan batu bara. Selain itu, ibu kota provinsi Sumatera Selatan, Palembang, telah terkenal sejak dahulu karena menjadi pusat Kedatuan Sriwijaya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari hadir pada Peluncuran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, di Halaman Kantor KPU Sumatera Selatan, Minggu (5/5/2024 )
Memberikan arahan pada peluncuran ini, Hasyim mengawalinya dengan menyampaikan semangat pilkada serentak adalah untuk menyamakan periodeisasi kepemimpinan nasional dan daerah baik eksekutif maupun legislatif.
Kesamaan periodesasi menurut dia adalah upaya dari pembuat Undang-undang untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dan bekerja untuk rakyat.
Selanjutnya Hasyim berpesan kepada KPU Sumatera Selatan agar penyelenggaraan pilkada berjalan transparan termasuk pengelolaa anggaran pilkada yang bersumber dari APBD. Terlebih penanggungjawab akhir dari pelaksanaan pilkada berada di KPU RI. "Saya berharap KPU provinsi dan KPU kab/kota anggaran harus dipergunakan sebaik-baiknya dan ikuti tata kelola keuangan yang sudah ditentukan KPU pusat," kata Hasyim.
Selebihnya Hasyim menyampaikan, KPU tidak bisa bekerja sendiri dalam menyukseskan tahapan pilkada, oleh karenanya butuh dukungan dan partisipasi dari semua pihak termasuk masyarakat baik sebagai pemilih maupun penyelenggara ad hoc. "Karena pemilu, pilkada bentuk partisipasi semua pihak, maka kami berharap bapak/ibu berpartisipasi aktif, seperti seleksi PPK, diikuti PPS, juga ada rekrutmen pantarlih dan KPPS. Oleh karena itu kami mengajak partisipasi dukungan semua, dan butuh dukungan," tambah Hasyim.
Pilkada diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan diawasi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab I pasal I ayat 1 sampai dengan ayat 3. Dengan mengedepankan prinsip Pancasila
Perseta Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004..
Pilkada Serentak di Sumatera Selatan yang akan diselengarakan di Kabupaten kota :
Pemilihan umum Gubernur Sumatera Selatan 2024
Pemilihan umum Bupati Banyuasin 2024
Pemilihan umum Bupati Empat Lawang 2024
Pemilihan umum Bupati Lahat 2024
Pemilihan umum Bupati Muara Enim 2024
Pemilihan umum Bupati Musi Banyuasin 2024
Pemilihan umum Bupati Musi Rawas 2024
Pemilihan umum Bupati Musi Rawas Utara 2024
Pemilihan umum Bupati Ogan Ilir 2024
Pemilihan umum Bupati Ogan Komering Ilir 2024
Pemilihan umum Bupati Ogan Komering Ulu 2024
Pemilihan umum Bupati Ogan Komering Ulu Selatan 2024
Pemilihan umum Bupati Ogan Komering Ulu Timur 2024
Pemilihan umum Bupati Penukal Abab Lematang Ilir 2024
Pemilihan umum Wali Kota Lubuklinggau 2024
Pemilihan umum Wali Kota Pagar Alam 2024
Pemilihan umum Wali Kota Palembang 2024
Pemilihan umum Wali Kota Prabumulih 2024
Sekretaris Daerah Sumsel, Ir. S. A. Supriono membuka Sosialisasi Desk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan bertempat di Auditorium Graha Bina Praja, Kantor Gubernur Sumsel, Selasa, (7/5/2024).
Sekda Sumsel, Ir. S. A. Supriono berharap agar pilkada serentak nanti akan terlaksana dengan jujur, adil, bebas rahasia dan tercipta kondisi aman dan kondusif.
"Pertemuan ini dilakukan untuk memberikan kepastian prosedur administrasi bagi para calon kepala daerah agar tidak merugikan para calon. Para narasumber akan memberikan penjelasan yang lengkap tentang hal ini dan sama persepsinya, "jelasnya.
Supriono berharap pilkada serentak dapat terlaksana dengan baik dan dapat disinergikan antara penyelenggara dan Pemprov dan Pemkab/Pemkot sebagai yang memfasilitasi.
"Saya menghimbau seluruh ASN dan penyelenggara pilkada terus berkoordinasi dan bekerja sebaiknya-baik sesuai tupoksi masing-masing," Katanya.
Ia mengajak semua pihak mematuhi regulasi yang terkait netralitas ASN dalam mendukung pelaksanaan pilkada. Ia mengajak mempertahankan Sumsel Zero Konflik dan tidak mudah termakan kampanye hitam.
"Semoga pemkab/pemkot terus sejalan bersinergi, berkolaborasi dan bekerjasama agar pelaksanaan pilkada dapat terlaksana dengan tertib, aman, dan lancar," Tandasnya.
Sementara itu, Karo Pemerintahan dan Otda Sumsel, Dr. Sri Sulastri, SH., .M.Si., melaporkan tujuan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi dari semua terkait terkait ASN sebagai calon kepala daerah, pemetaan persiapan pilkada kab/kota, sebagai bahan analisis untuk pelaksanaan pilkada aman dan damai.
"Selain itu, juga untuk mendukung pemerintah dalam mensukseskan pilkada serentak. Dan Membangun sinergitas dan meminialisir bentuk persoalan dan konflik menjelang dan pasca pilkada, " Pungkasnya.
Kegiatan ini diikuti oleh 109 orang, yang berasal dari kab/kota antara lain KPU, Pemprov Sumsel, asisten pemerintahan dan kesra, badan tata pemerintahan dan bagian hukum. Turut hadir Para Asisten I kab/kota se-Sumsel dan OPD kab kota se-Sumsel
Jadwal Pilkada Serentak 2024 kab/kota se-Sumsel dan OPD kab kota se-Sumsel
Persiapan
Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024
Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum
Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024
Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024-Jumat, 31 Mei 2024
Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024-Senin, 23 September 2024
Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024- Senin, 19 Agustus 2024
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024- Senin, 26 Agustus 2024
Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Kamis, 29 Agustus 2024
Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024-Sabtu, 21 September 2024
Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024-Minggu, 22 September 2024
Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024-Sabtu, 23 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27 November 2024-16 Desember 2024
Persyaratan Calon Pilkada Ketentuan mengenai syarat ikut serta dalam pemilihan kepada daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota yang didukung direkomendasikan oleh partai politik kepada penyelenggara pilkada adalah sebagai berikut:
Bertakwa kepada tuhan yang maha esa.
Setia dan mengedepankan ideologi Pancasila serta Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, berpartisipasi demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berpendidikan tingkat teratas yang terakreditasi telah memenuhi kreteria mutu ditetapkan oleh BAN-PT.
Berusia paling rendah 40 tahun untuk Gubernur dan wakil gubernur serta 30 tahun untuk calon Bupati dan wakil bupati serta calon wali kota dan wakil Wali Kota.
Memiliki riwayat pekerjaan jenjang Provinsi yang membawahi seluruh Kabupaten dan kota.
Tidak sebagai pengguna atau pemakai narkoba.
Tidak pernah di penjara selama waktu tertentu sesuai pasal 68 ayat (3) UU 1/2023 KUHP.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Tidak memiliki sipat tercela.
Menyerahkan daftar kekayaan pribadi atau hibah waris.
Tidak sedang mempunyai kewajiban utang di atas 1.000.000.000,00 sebagai badan hukum atau tidak.
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
Belum pernah menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil walikota selama dua kali masa jabatan.
Tidak pernah menjabat sebagai gubernur bagi calon wakil gubernur, bupati/walikota bagi calon wakil bupati/wakil walikota di daerah yang sama.
Mengundurkan diri dari jabatan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak dilantik sebagai calon.
Tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota.
Menyatakan secara tertulis dalam pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Nasional Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil serta kepala desa sejak ditetapkan sebagai calon peserta pemilihan.
Mengundurkan diri dari jabatan di perusahaan milik negara atau perusahaan milik pemerintah daerah provinsi dan kabupaten sejak di tetapkan sebagai calon.[3]