Jika memang ingin menonjolkan gelar akademik, sebaiknya ada legitimasi resmi dari perguruan tinggi berupa Profesor Emeritus.
Dengan cara ini, penghargaan tetap memberi penghormatan, sekaligus mematuhi aturan akademik yang berlaku.
Padahal, acara anugerah itu pun dihadiri para profesor, termasuk juga beberapa mantan rektor Unsri yang juga pernah punya jabata akademik profesor.
Tahun ini, ada 9 Kategori Penerima PMA 2025
- Tenaga kesehatan : Prof. dr. Ali Ghanie,
Sp.PD.KKV., FINASIM
- Kategori Dosen : Samsuryadi, S.Si., M.Kom.,
Ph.D.
- Guru : Iswan Djati Kusuma, S.Pd., M.Si
- ASN Pemerintah : Joni Awaludin, SE, MT, MA
- Pengusaha UMKM : Ardiansyah
- Wartawan : Drs. H. Maspril Aries
- Relawan Sosial : Agus Mulyono
- Ustadz/Ustadzah : Hj. Zuwairiyah Tholib
- Seniman : Kgs. Abdul Wahab (Wak Pet)
Bagaimana dengan penghargaan yang diberikan lembaga yang secara etika, dan aturan penggunaan gelar profesornya masih mengundang seribu tanya.
Termasuk, tidak masuknya satupun kepala daerah dan anggota DPRD dalam kriteria bisa menerima penghargaan ini.
Begitupun, wartawan yang menerima penghargaan. Menurut Ketua Profesor Mahyuddin Award adalah wartawan yang baik berpikiran maju serta tidak 86.
86 seperti apakah yang dimaksud, berdasarkan jejak digital, proses hukum, atau data-data yang pernah beredar dari mulut ke mulut.
Sama seperti kepala daerah yang tidak ditemukan satupun yang tidak mencicipi dana APBD sesuai aturan. Atau, anggota dewan yang belum ada ditemukan yang tidak menikmati dana pokir.
Jadi pertanyaan juga, dana hibah yang sempat diproses di Sumsel sebesar Rp 2 trilyun dan juga infonya sempat menyerempet beberapa nama terkait profesi dan lembaga-lembaga di daerah ini, bisa juga dikategorikan sebagai proses 86...