Oleh: Ria Rachmawati
Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam
Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Islam mengajarkan bahwa tujuan suatu perusahaan tidak hanya berusaha untuk keuntungan tertinggi (nilai berwujud), tetapi juga harus dapat membawa manfaat yang tidak berwujud (keuntungan atau keuntungan) bagi organisasi internal dan eksternal (lingkungan) pembelian dan pasokan perusahaan.
Artinya, para pemimpin bisnis juga dapat memberikan manfaat kemanusiaan melalui kesempatan kerja, bantuan sosial (handout), dan bantuan lainnya.
Selain itu, perusahaan harus membudayakan nilai-nilai (akhlak mulia) dalam setiap kegiatan kepemimpinan perusahaan, agar terjalin ukhuwah Islamiyah di dalam perusahaan, tidak hanya sekedar hubungan fungsional atau profesional dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah.
Tahukah kalian didalam lingkungan manajemen syariah terdapat bentuk-bentuk organisasi bisnis, Jadi disini penulis ingin membahas secara singkat mengenai bentuk bentuk organisasi bisnis syariah, diantaranya yaitu:
1. Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
2. Persekutuan (partnership) atau Syirkah
3. Mudharabah
Dari tiga bentuk organisasi bisnis terdapat kelebihan maupun kekuarangannya, penulis akan menjelaskan kelebihan maupun kekuarangannya dari tiga bentuk bisnis tersebut.
Yang pertama, Perusahaan perorangan (sole proprietorship)
Perusahaan perorangan (sole proprietorship) bentuk organisasi komersial paling sederhana yang ada di hampir semua sistem ekonomi non-sosialis. Seperti sistem ekonomi kapitalis, ekonomi Islam memungkinkan perusahaan swasta oleh individu dan tidak wajib. Dalam usaha ini, pemilik bebas mengeluarkan modalnya, baik dengan meminjam maupun menjual barangnya secara kredit.
Kelebihan perusahaan Perseorangan
a. Mudah untuk digabungkan, tidak mahal untuk digabungkan, dan tidak memerlukan persetujuan pemerintah untuk bergabung di banyak negara
b. Keuntungan tersebut hanya menguntungkan satu orang yaitu pendiri perusahaan.
c. Satu orang bertanggung jawab untuk pengambilan keputusan dan pengawasan, sehingga benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankannya.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan
a. tanggung jawab tidak terbatas, yaitu jika ada kewajiban membayar, maka kewajiban itu harus dipenuhi dengan menyerahkan seluruh kekayaan perusahaan dan pribadi.
b. Jarang berlangsung lama, mungkin karena kematian pendiri atau pemilik bisnis.
c. Memperoleh pinjaman jangka panjang dengan suku bunga rendah relatif sulit
Yang Kedua, Persekutuan (partnership) atau Syirkah
Kata Syrkah berasal dari kata Arab Syarika yasroku, syarikan/syrikatan/klub, artinya sekutu atau persekutuan. Kemitraan adalah hubungan antara dua orang atau lebih untuk berbagi keuntungan atau kerugian dari suatu usaha yang dikelola oleh semua pihak atau salah satunya sebagai direktur. Hukum Syirik adalah Ja'iz (diperbolehkan) berdasarkan Hadits Nabi. Berupa taqrir (pengakuannya) terhadap Syirkah. Ketika dia diutus sebagai nabi, orang-orang pada waktu itu berbicara tentang kemusyrikan dan Nabi Muhammad menerimanya.