Oleh: Revi Rauda Sari
Perbankan Syariah | FEBI UIN Raden Intan Lampung
Indonesia merupakan salah satu Negara yang memiliki jumlah penduduk Islam terbesar. Oleh karena itu, Indonesia memiliki potensi zakat yang cukup besar.
Islam selalu mengajarkan umatnya untuk menyebarkan kebaikan dan saling tolong-menolong, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang lain dan lingkungan sekitarnya serta melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dari Allah SWT.
Kewajiban zakat merupakan amanah konstitusi atau perundangan, di mana setiap objek perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan zakat. Zakat perusahaan sebagai fenomena baru yang memiliki potensi sangat besar diantara potensi zakat lainnya. Masih banyaknya potensi zakat perusahaan yang belum tergali, disebabkan karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap perkembangan zakat kekayaan ini yang masih menganggap bahwa zakat hanya sebatas zakat fitrah dan kekayaan pribadi.
Nah, untuk lebih lanjut lagi disini kita akan membahas dasar hukum zakat, dasar perhitungan zakat perusahaan dan contoh soal perhitungan zakat.
Dasar Hukum Zakat Perusahaan
Para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legar dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan.
Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103). “Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik." Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu, kamu membersihkan dan mensucikan mereka.
Penghitungan Zakat Perusahaan
a. Prinsip Dasar Hitungan Zakat Perusahaan
Prinsip-prinsip ini merupakan hasil adopsi dari bahasan fikih zakat untuk kemudian disajikan dalam sebuah standar laporan zakat perusahaan. Sebagaimana berikut:
1) Tahunan merupakan, awal dan akhir tahun sebuah harta tiap tahunnya harus jelas baik berdasarkan penanggalan hijriah ataupun masehi. Setiap perusahaan memilih tanggal tahunannya yang sesuai dengan kondisnya.
2) Independensi tahun zakat merupakan bahwa setiap tahunnya zakat memiliki awal dan akhir tersendiri dan terpisah dari tahun-tahun berikutnya.
3) Adanya perkembangan harta yaitu harta wajib zakat haruslah harta yang berkembang secara riil atau diperkirakan bisa berkembang jika diberi peluang untuk dikelola dan diinvestasikan.
4) Nishab zakat dengan menggabungkan semua harta zakat yaitu bahwa harta-harta yang disiapkan untuk diperdagangkan, dianggap sebagai satu gabungan dan memiliki satu nishab.