Manajemen Zakat Perusahaan: Dasar Hukum, Dasar Perhitungan, Cara Menghitung Zakat Perusahaan

photo author
DNU
- Rabu, 5 April 2023 | 13:16 WIB
Revi Rauda sari, UIN Raden Intan Lampung. Manajenem Zakat Perusahaan
Revi Rauda sari, UIN Raden Intan Lampung. Manajenem Zakat Perusahaan

5. Zakat dihitung dari harta bersih yaitu harta wajib zakat haruslah harta yang telah dikurangi dari semua pengeluaran wajib, atau kewajiban lancar (current liabilities), lalu selisihnya disebut dengan takaran (wi’a) zakat.

6. Membebankan zakat kepada mitra (pemegang saham/pemilik modal). Zakat dibagi kepada mitra sesuai dengan kepemilikan modal.

Nah berikutnya kita akan membahas tentang beberapa langkah dalam manajemen zakat perusahaan, yaitu:

1. Menentukan nisab zakat perusahaanLangkah pertama dalam manajemen zakat perusahaan ialah menentukan nisab zakat perusahaan. Nisab zakat perusahaan dapat ditentukan berdasarkan aset perusahaan, baik berupa kas, properti, maupun saham.

2. Membentuk tim zakat perusahaanSetelah menentukan nisab zakat perusahaan, perusahaan perlu membentuk tim zakat perusahaan.

3. Memilih penerima zakat
Setelah zakat terkumpul, perusahaan harus memilih penerima zakat yang tepat. Penerima zakat dapat dipilih berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya, seperti fakir miskin, yatim piatu, janda, dan orang-orang yang membutuhkan.

4. Menyalurkan zakat perusahaan
Setelah penerima zakat dipilih, perusahaan dapat menyalurkan zakat perusahaan melalui beberapa cara, seperti memberikan bantuan langsung ke penerima zakat atau melalui program-program CSR yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Yang terakhir kita akan membahas contoh soal perhitungan zakat perusahaan.

Contoh Soal Perhitungan Zakat Perusahaan

2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)

Contoh:
Perusahaan A memiliki aset usaha senilai Rp2.000.000.000,- dengan hutang jangka pendek senilai Rp500.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp52.870.000,-.

Sehingga Perusahaan A sudah wajib zakat atas perusahaannya. Zakat perusahaan yang perlu ditunaikan sebesar 2,5% x (Rp2.000.000.000,- – Rp500.000.000,-) = Rp37.500.000,-.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X