Langkah strategis yang harus segera dilakukan adalah pembentukan Tim Akselerasi Implementasi Permen ESDM 14/2025 di tingkat provinsi. Tim ini harus melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga antikorupsi, pelaku industri migas, dan masyarakat sipil. Tugas utama tim adalah memetakan kapasitas BUMD, mengidentifikasi potensi WK, serta merancang pola kerja sama yang adil dan transparan.
Aspek lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan. Pengelolaan WK dan sumur masyarakat harus tunduk pada prinsip keberlanjutan. Dalam praktik sebelumnya, banyak eksplorasi migas di Sumatera Selatan yang menyisakan kerusakan lingkungan dan konflik lahan. Pelibatan masyarakat lokal dalam proses perizinan, pengawasan, dan pemantauan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari desain kerja sama.
Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 adalah momentum penting untuk mereformasi tata kelola energi nasional dengan pendekatan kolaboratif dan desentralistis. Sumatera Selatan memiliki peluang besar untuk menjadi model praktik terbaik, jika mampu menyambut kebijakan ini dengan persiapan matang, tata kelola transparan, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal.
Baca Juga: Menjawab Tantangan Demografi: Peran Perguruan Tinggi dalam Mempersiapkan Masyarakat Ramah Lansia
Keberhasilan peraturan ini tidak semata diukur dari seberapa besar produksi migas meningkat, melainkan seberapa adil manfaatnya dirasakan rakyat, dan seberapa berkelanjutan praktiknya bagi lingkungan. Jika tata kelola dijalankan dengan prinsip keadilan dan partisipasi, maka sumber daya energi akan menjadi berkah. Jika tidak, ia hanya akan menjadi kutukan baru dengan wajah lokal. **