Permen ESDM No. 14 Tahun 2025: Peluang Baru Pengelolaan WK Migas dan Kontribusi Sumur Masyarakat di Sumatera Selatan

photo author
DNU
- Sabtu, 21 Juni 2025 | 01:38 WIB
Dr. Dadang Apriyanto, S.Pd., SH., MM., MH., C.Med., C.MLC (Dok Ist/KetikPos.com)
Dr. Dadang Apriyanto, S.Pd., SH., MM., MH., C.Med., C.MLC (Dok Ist/KetikPos.com)


Langkah strategis yang harus segera dilakukan adalah pembentukan Tim Akselerasi Implementasi Permen ESDM 14/2025 di tingkat provinsi. Tim ini harus melibatkan unsur pemerintah daerah, akademisi, lembaga antikorupsi, pelaku industri migas, dan masyarakat sipil. Tugas utama tim adalah memetakan kapasitas BUMD, mengidentifikasi potensi WK, serta merancang pola kerja sama yang adil dan transparan.

Baca Juga: Pelayanan Publik, Pengelolaan Transportasi umum dan Penataan Tata Ruang Kota kunci suksesnya menuju Palembang Smart City


Aspek lingkungan juga tidak boleh dikesampingkan. Pengelolaan WK dan sumur masyarakat harus tunduk pada prinsip keberlanjutan. Dalam praktik sebelumnya, banyak eksplorasi migas di Sumatera Selatan yang menyisakan kerusakan lingkungan dan konflik lahan. Pelibatan masyarakat lokal dalam proses perizinan, pengawasan, dan pemantauan harus menjadi bagian tak terpisahkan dari desain kerja sama.


Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 adalah momentum penting untuk mereformasi tata kelola energi nasional dengan pendekatan kolaboratif dan desentralistis. Sumatera Selatan memiliki peluang besar untuk menjadi model praktik terbaik, jika mampu menyambut kebijakan ini dengan persiapan matang, tata kelola transparan, dan keberpihakan kepada masyarakat lokal.

Baca Juga: Menjawab Tantangan Demografi: Peran Perguruan Tinggi dalam Mempersiapkan Masyarakat Ramah Lansia


Keberhasilan peraturan ini tidak semata diukur dari seberapa besar produksi migas meningkat, melainkan seberapa adil manfaatnya dirasakan rakyat, dan seberapa berkelanjutan praktiknya bagi lingkungan. Jika tata kelola dijalankan dengan prinsip keadilan dan partisipasi, maka sumber daya energi akan menjadi berkah. Jika tidak, ia hanya akan menjadi kutukan baru dengan wajah lokal. **

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X