opini-tajuk

Musisi Palembang di Bawah Bayan4g LMKN: Perlindungan atau Peramtpasan?*

Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:04 WIB
Musisi Palembang di Bawah Bayan4g LMKN: Perlindungan atau Peramtpasan?* (Dookoi8 )

- Entertainer dan penyanyi lokal diberhentikan.

- Gaji musisi dipotong tanpa kompromi.

*2. Bingung dan tidak percaya*

- Mana lagu gratis, mana lagu berbayar? Tidak ada daftar jelas.

- Ke mana aliran uang pungutan? Transparansi nihil.

- Mekanisme distribusi royalti masih abu-abu.

*3. Marah dan merasa ditindas*

- Ada wacana demo, petisi pembubaran LMKN.

- Beberapa musisi bahkan ingin mencabut lagu dari LMKN dan mendaftarkannya ke lembaga luar negeri—ironis, merasa lebih aman yuu huuu yg di gym G6 far away from the original di tangan asing daripada “dilindungi” negara sendiri.


*Kontradiksi Kebijakan*

Ironinya, tak ada musisi yang menolak perlindungan hak cipta. Semua sepakat pencipta lagu harus dihormati. Yang mereka tolak adalah cara LMKN menjalankan mandatnya: kabur, tidak transparan, dan merugikan musisi lokal.

Kebijakan yang semestinya melindungi pencipta malah menjerat pelaku. Dalam praktiknya, LMKN lebih mirip mesin pemungut pajak dengan seragam resmi, ketimbang pelindung karya intelektual.

Masalah utamanya ada pada tiga hal mendasar:

- *Transparansi:* siapa menerima, bagaimana menghitung, dan ke mana uang mengalir—semua gelap.

- *Sosialisasi:* di Palembang, bahkan banyak musisi belum tahu apa itu LMKN.

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB