Oleh: Rinta Mutiara
Perbankan Syariah ( FEBI UIN RADEN INTAN LAMPUNG )
Mungkin di dunia perbankan syariah, kita sudah tidak asing lagi dengan yang namanya mekanisme keuangan syariah. Di dalam mekanisme keuangan syariah itu sendiri terdapat berbagai jenis akad yaitu akad ijarah, IMBT, wadiah, dan qardh.
Nah, di sini saya akan lebih fokus membahas tentang mekanisme keuangan syariah berbasis akad ijarah dan wadiah, ijarah yaitu upah yang diberikan sebagai kompensasi sebuah perkerjaan.
Sedangkan wadiah itu sendiri berati meninggalkan (menitipkan), yang mana barang yang ditinggalkan atau diletakkan di tempat orang lain agar dijaga.
Baik, di sini saya akan menjelaskan secara singkat tentang Mekanisme Keuangan Berbasis Akad Ijarah dan Wadiah
Definisi ljärah
أجر - يأجر ljarah secara etimologi adalah masdar dari kata (ajara-ya'jiru), yaitu upah yang diberikan sebagai kompensasi sebuah pekerjaan. Al-ajru berarti upah atau imbalan untuk sebuah pekerjaan. Al-ajru makna dasarnya adalah pengganti, baik yang bersifat materi maupun immateri.
Al-Syarbini mendefinisikan ijarah sebagai berikut:
عَقْدٌ عَلَى مَنْفَعَةٍ مَقْصُودَةٍ مَعْلُومَةٍ قَابِلَةٍ لِلْبَدْلِ وَالْإِبَاحَةِ بِعِوَضٍ مَعْلُومٍ
"Akad untuk menukar manfaat suatu barang dengan sesuatu, di mana manfaat tersebut merupakan manfaat yang halal dan diperbolehkan oleh syara”
Akad ijarah ada dua macam, yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasamya adalah jual beli manfaat barang yang disewakan, sementara sewa jasa atau tenaga adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan tersebut.
Keduanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat ijarah sebagaimana yang akan dijelaskan.
a. Rukun dan Syarat ljärah
Umumnya dalam kitab fiqih disebutkan bahwa rukun ijarah adalah pihak yang menyewa (musta'jir), pihak yang menyewakan (mu'jir), ijab dan kabul (sigah), manafaat barang yang disewakan dan upah. KHES menyebutkan dalam Pasal 251 bahwa rukun ijarah adalah: