Manajemen Keuangan Syariah Berbasis Akad Wadiah dan Ijarah

photo author
DNU
- Jumat, 7 April 2023 | 07:15 WIB
Rinta Mutiara, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung
Rinta Mutiara, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

1. Barang atau orang yang disewakan harus terhindar dari cacat yang dapat menghilangkan fungsinya. Apabila sesudah transaksi terjadi cacat pada barang, sehingga fungsinya tidak maksimal, atau bahkan tidak berfungsi, maka penyewa berhak memilih untuk melanjutkan atau menghentikan akad sewa. Bila suatu ketika barang yang disewakan mengalami kerusakan maka akad ijarah fasakh atau rusak dan tidak mengikat kedua belah pihak.

2. Terhindarnya akad dari udzur yang dapat merusak akad ijarah. Udzur ini bisa terjadi pada orang atau pihak yang berakad atau pada objek akad ijarah.

b. Implementasi ljärah Dalam Perbankan Syariah

Ijarah dalam teknis perbankan dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Transaksi ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual-beli. Namun perbedaan terletak pada objek transaksinya. Bila pada mentas jual-beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

2. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenai al-ijarah al-muntahiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).

3. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.21

Fatwa DSN MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan mengenai ketentuan ijarah dalam LKS sebagai berikut:

1. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:

a. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan;
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.

2. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:

a. membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak)
b. menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil)
c. jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut

Implementasi ijarah dalam dunia perbankan syariah dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah

2. Bank kemudian memberi/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah, sebagai objek ijarah, tarif ijarah, dari supplier/ penjual/pemilik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB
X