1. Barang atau orang yang disewakan harus terhindar dari cacat yang dapat menghilangkan fungsinya. Apabila sesudah transaksi terjadi cacat pada barang, sehingga fungsinya tidak maksimal, atau bahkan tidak berfungsi, maka penyewa berhak memilih untuk melanjutkan atau menghentikan akad sewa. Bila suatu ketika barang yang disewakan mengalami kerusakan maka akad ijarah fasakh atau rusak dan tidak mengikat kedua belah pihak.
2. Terhindarnya akad dari udzur yang dapat merusak akad ijarah. Udzur ini bisa terjadi pada orang atau pihak yang berakad atau pada objek akad ijarah.
b. Implementasi ljärah Dalam Perbankan Syariah
Ijarah dalam teknis perbankan dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Transaksi ijarah ditandai adanya pemindahan manfaat. Jadi dasarnya prinsip ijarah sama saja dengan prinsip jual-beli. Namun perbedaan terletak pada objek transaksinya. Bila pada mentas jual-beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.
2. Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakan kepada nasabah. Karena itu dalam perbankan syariah dikenai al-ijarah al-muntahiyah bittamlik (sewa yang diikuti dengan perpindahan kepemilikan).
3. Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian antara bank dengan nasabah.21
Fatwa DSN MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan mengenai ketentuan ijarah dalam LKS sebagai berikut:
1. Kewajiban LKS sebagai pemberi manfaat barang atau jasa:
a. Menyediakan barang yang disewakan atau jasa yang diberikan;
b. Menanggung biaya pemeliharaan barang.
c. Menjamin bila terdapat cacat pada barang yang disewakan.
2. Kewajiban nasabah sebagai penerima manfaat barang atau jasa:
a. membayar sewa atau upah dan bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan barang serta menggunakannya sesuai akad (kontrak)
b. menanggung biaya pemeliharaan barang yang sifatnya ringan (tidak materiil)
c. jika barang yang disewa rusak, bukan karena pelanggaran dari penggunaan yang dibolehkan, juga bukan karena kelalaian pihak penerima manfaat dalam menjaganya, ia tidak bertanggung jawab atas kerusakan tersebut
Implementasi ijarah dalam dunia perbankan syariah dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Nasabah mengajukan pembiayaan ijarah ke bank syariah
2. Bank kemudian memberi/menyewa barang yang diinginkan oleh nasabah, sebagai objek ijarah, tarif ijarah, dari supplier/ penjual/pemilik.