1) pihak yang menyewa;
2) pihak yang menyewakan;
3) benda yang diijarahkan;
dan 4) akad.
Masing-masing rukun ini mempunyai syarat tertentu yang akan dijelaskan dalam masalah syarat ijarah.
Fatwa DSN MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 menetapkan mengenai rukun ijarah yang terdiri dari:
1. Sigah ijarah yaitu ijab dan qobul berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berakad (berkontrak) baik secara verbal atau dalam bentuk lain.
2. Pihak-pihak yang berakad, terdiri atas pemberi sewa/pemberi jasa dan penyewa/pengguna jasa.
3. Objek akad ijarah; yaitu:
a.Manfaat barang dan sewa; atau
b. Manfaat jasa dan upah.
Secara garis besar, syarat ijarah ada empat macam, yaitu syarat terjadinya akad (syurut al-in'iqad), syarat pelaksanaan ijarah (syurut al-nafadz), syarat sah (syurut al-Sihhah), dan syarat mengikat (syurut al-luzim).
Adanya syarat-syarat ini dimaksudkan untuk menjamin bahwa ijarah yang dilakukan akan membawa kebaikan bagi para pihak yang melakukannya.
Pertama, syarat terjadinya akad (syurut al-in'iqād). Syarat ini berkaitan dengan pihak yang melaksanakan akad.
Kedua, syarat pelaksanaan ijarah (syturit al-al-nafadz). Akad ijarah dapat terlaksana bila ada kepemilikan dan penguasaan, karena tidak sah akad ijarah terhadap barang milik atau sedang dalam penguasaan orang lain. Tanpa adanya kepemilikan dan atau penguasaan, maka ijarah tidak sah.
Ketiga, syarat sah (syurut al-sihhah). Syarat ini ada terkait dengan para pihak yang berakad, objek akad dan upah.
Keempat, syarat-syarat yang mengikat dalam ijarah (syurut al-luzum). Syarat yang mengikat ini ada dua syarat, yaitu: