Sementara menurut kalangan Hanbaliyah, syarat dalam akad wadi'ah sama dengan syarat dalam wakälah, yaitu pihak yang melakukan akad harus berakal, baig dan cakap hukum (rusyd).
Sementara barang yang dititipkan adalah barang yang secara syar'i tidak dilarang, barang harus dapat diserahterimakan." Pendapat mayoritas ulama mengenai syarat wadi'ah senada dengan pendapat Hanbaliyah ini.
Veithzal Rivai dan Arviyan Arifin dua orang teoretisi dan sekaligus praktisi dalam bidang lembaga keuangan syariah memaparkan syarat-syarat wadi'ah sebagai berikut:
1. Syarat punya barang dan orang yang menyimpan:
• Pemilik barang dan orang yang menyimpan hendaklah:
a) Sempurna akal pikiran
b) Pintar yakni mempunyai sifat rusyd.
c) Tetapi tidak disyaratkan cukup umur atau baligh. Orang yang belum baligh hendaklah terlebih dahulu mendapat izin dari penjaganya untuk mengendalikan al-wadi'ah.
• Pemilik barang dan orang yang menyimpan tidak tunduk pada perorangan saja. Ia juga boleh dari sebuah badan korporasi seperti yayasan, perusahaan, bank, dan lain sebagainya.
2. Syarat barang
a) Barang yang disimpan hendaklah boleh dikendalikan oleh orang yang menyimpan.
b) Barang yang disimpan hendaklah tahan lama.
c) Jika barang yang disimpan itu tidak boleh tahan lama orang menyimpan boleh menjual setelah mendapat izin dari pengadilan dan uang hasil penjualan disimpan hingga sampai waktu penyerahan balik kepada yang punya.
KHES Pasal 371 menyebutkan syarat bagi para pihak yang melaksanakan wadi'ah harus cakap hukum. Sementara terkait dengan barang yang dititipkan disebutkan pada pasal berikutnya, Pasal 372, yaitu barang harus dapat dikuasai dan diserahterimakan.
b. Wadi'ah dalam Praktik Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Wadi'ah yang dipraktikkan dalam LKS ada dua macam, yaitu wadi'ah amanah dan jaminan (damanah). Biasanya LKS mengenakan biaya adminsitrasi terkait pendaftaran barang titipan di LKS.
Selain itu, ada biaya penjagaan terhadap barang wadi'ah barang berharga, surat berharga, dokumen-dokumen penting dan barang lain yang bernilai dan membutuhkan penjagaan dan perawatan khusus. Berdasarkan biaya-biaya ini, maka apabila terjadi kehilangan, kerusakan atau kemusnahan walaupun tanpa sengaja.
Apabila LKS menggunakan barang titipan seperti uang untuk perniagaan atau untuk usaha lain, maka LKS wajib mengembalikan sepenuhnya uang wadi'ah yang telah digunakan itu kepada pemilik.
Ada dua bentuk Wadi'ah dalam praktik perbankan Islam, yaitu:
1) Rekening sementara
2) Rekening simpanan
Bank Islam tidak mempunyai banyak peluang untuk menggunakan uang dalam rekening sementara karena pemegang rekening boleh mengeluarkan uangnya. Kapan saja dengan menggunakan cek. Karena itu, bank Islam boleh mengenakan bayaran atas rekening sementara sebagai upah simpanan.
Ada dua jenis pendanaan dengan prinsip wadi'ah, yaitu giro wadah dan tabungan wadi'ah.
1. Giro Wadi'ah
Giro Wadiah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening giro (current account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya.
Karakteristik giro wadi'ah ini mirip dengan giro pada bank konvensional, ketika kepada nasabah penyimpan diberi garansi untuk menarik dananya sewaktu-waktu dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti cek, bilyet giro, kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) atau dengan menggunakan sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan tanpa biaya.
Dalam aplikasinya ada giro wadi'ah yang memberikan bonus dan ada yang tidak. Pada kasus pertama, giro wadi'ah memberikan bonus karena bank menggunakan dana simpanan giro ini untuk tujuan produktif dan menghasilkan keuntungan.