3. Setelah dicapai kesepakatan antara nasabah dengan bank mengenai barang objek ijarah, tarif ijarah, periode ijarah, dan biaya pemeliharaannya, maka akad ijarah ditandatangani. Nasabah diwajibkan menyerahkan jaminan yang dimiliki.
4. Bank menyerahkan objek ijarah kepada nasabah sesuai akad yang disepakati. Setelah periode ijarah berakhir, nasabah mengembalikan objek ijarah tersebut kepada bank.
5. Bila bank membeli objek ijarah tersebut (al-bai'u walijarah) setelah periode ijarah berakhir, objek ijarah tersebut disimpan oleh bank sebagai aset yang dapat disewakan kembali.
6. Bila bank menyewa objek ijarah tersebut (al-ijarah wal ijarah, atau ijarah paralel) setelah periode ijarah berakhir, objek ijarah tersebut dikembalikan oleh bank kepada supplier/penjual/ pemilik.
Jenis barang/jasa yang dapat disewakan adalah sebagai berikut:
1. Barang modal; aset tetap, seperti bangunan, gedung, kantor, dan ruko.
2. Barang produksi; mesin, alat-alat berat, dan lain-lain.
3. Barang kendaraan transportasi; darat, laut, dan udara.
4. Jasa untuk membayar ongkos; uang sekolah/kuliah, tenaga kerja, hotel, angkutan/transportasi, dan sebagainya
Definisi Wadiah
Al-Syarwani mendefinisikan wadi'ah secara etimologi sebagai berikut:
مَا وُضِعَ عِنْدَ غَيْرِ مَالِكِهِ لِحِفْظِهِ مِنْ وَدُعَ يَدَعُ إِذَا سَكَنَ ؛ لِأَنَّهَا سَاكِنَةٌ عِنْدَ الْوَدِيعِ وَقِيلَ مِنْ الدَّعَةِ أَيْ الرَّاحَةِ ؛ لِأَنَّهَا تَحْتَ رَاحَتِهِ وَمُرَاعَاتِهِ
"Wadi'ah secara bahasa adalah barang yang diletakkan atau diserahkan kepada orang lain untuk dijaga, wadi'ah berasal dari kata 'wadu'a, yada'u, yang berarti ketika berada di suatu tempat, karena barang yang berada di tempat orang yang dititipi, ada yang mengatakan wadi'ah berasal dari kata 'al-da'ah' yang berarti istirahat, karena barang tersebut berada di tempat penyimpanan atau tempat peristirahatan milik orang yang menerima titipan."
Pasal 20 ayat 17 Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHES) mendefinisikan wadi'ah:
"Wadi'ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut."
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa wadi'ah adalah barang titipan yang dititipkan seseorang kepada pihak lain untuk dijaga dan dirawat sebagaimana mestinya.
Dalam konteks sekarang, pihak yang menerima titipan dapat mendayagunakan barang tersebut untuk kepentingan bisnis sebagaimana akan dijelaskan
a. Rukun dan Syarat Wadi'ah
Kalangan Hanafiyah berpendapat bahwa rukun wadi'ah ada dua, yaitu ijab dan kabul. Ijab ini dapat berupa pernyataan untuk menitipkan, seperti pernyataan "Aku titipkan barang ini kepadamu" atau pernyataan lain yang menunjukkan ada maksud untuk menitipkan barang kepada orang lain. Kemudian kabul berupa pernyataan yang menunjukkan penerimaan untuk menerima amanah titipan."
Mayoritas ulama berpendapat sebagaimana kalangan Syafi'iyah, bahwa rukun wadi'ah ada empat, yaitu dua pihak yang berakad, barang yang dititipkan, ijab dan kabul. Pihak yang menitipkan dan yang menerima titipan harus orang yang cakap hukum. Berkaitan dengan syarat sighah, penerimaan atau kabul dapat berupa jawaban atau isyarat dengan diam.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah Pasal 370 menyebutkan rukun wadi'ah adalah 1) muwaddi'/penitip; 2) mustauda'/ penerima titipan; 3) wadi'ah bih/harta titipan; dan 4) akad.
Masing-masing rukun di atas mempunyai syarat. Menurut kalangan Hanafiyah, para pihak yang berakad harus berakal, oleh karena itu, akad wadi'ah yang dilakukan oleh orang yang tidak berakal tidak sah.
Hanya saja dalam akad wadi'ah tidak disyaratkan balig bagi pihak yang berakad." Berkaitan dengan ijab dan kabul, syarat yang harus dipenuhi adalah ijab dan kabul harus dengan ucapan atau tindakan, baik eksplisit maupun implisit.