opini-tajuk

Manajemen Keuangan Syariah Berbasis Akad Wadiah dan Ijarah

DNU
Jumat, 7 April 2023 | 07:15 WIB
Rinta Mutiara, Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung

Sehingga bank dapat memberikan bonus kepada nasabah deposan. Pada kasus kedua, giro wadi'ah tidak memberikan bonus karena bank hanya menggunakan dana simpanan giro ini untuk menyeimbangkan kebutuhan likuiditas bank dan untuk transaksi jangka pendek atas tanggung jawab bank yang tidak menghasilkan keuntungan riil.

Apabila si penitip barang, mengizinkan kepada bank untuk memanfaatkan barang titipan. Maka sebagai konsekuensi dari hasil titipan murni tersebut, bila pihak bank (pengelola) memperoleh penghasilan atas pengelolaan dimaksud, keuntungan atau laba. tersebut sepenuhnya adalah milik bank. Kemudian bank atas kehendaknya sendiri tanpa perjanjian dan understanding di muka, dapat memberikan bonus kepada para nasabahnya

2. Tabungan Wadi'ah
Tabungan wadi'ah adalah produk pendanaan bank syariah berupa simpanan dari nasabah dalam bentuk rekening tabungan (saving account) untuk keamanan dan kemudahan pemakaiannya, seperti giro wadi'ah, tetapi fleksibel giro wadi'ah, karena nasabah tidak dapat menarik dananya dengan cek.

Karakteristik tabungan wadi'ah ini juga mirip dengan tabungan pada bank konvensional ketika nasabah penyimpan diberi garansi untuk dapat menarik dananya sewaktu-waktunya dengan menggunakan berbagai fasilitas yang disediakan bank, seperti kartu ATM, dan sebagainya tanpa biaya.

Biasanya bank dapat menggunakan dana ini lebih leluasa dibandingkan dana dari giro wadi'ah, karena sifat penarikannya yang tidak sefleksibel giro wadi'ah, sehingga bank mempunyai kesempatan lebih besar untuk mendapatkan keuntungan.

Oleh karena itu, bonus yang diberikan oleh bank kepada nasabah tabungan wadi'ah biasanya lebih besar daripada bonus yang diberikan oleh bank kepada nasabah giro wadi'ah. Besarnya bonus juga tidak dipersyaratkan dan tidak ditetapkan di muka.

Skema wadiah yad al-damanah dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Nasabah menitipkan sejumlah dana kepada LKS dengan akad wadi'ah dengan menyepakati adanya biaya administrasi;

2. Setelah dana diterima oleh LKS kemudian diputar untuk kepentingan bisnis atau produk pembiayaan dengan pihak ketiga menggunakan sistem bagi hasil;

3. Pihak ketiga memberikan bagi hasil kepada pihak LKS;

4. Pihak LKS memberikan bonus kepada nasabah yang menitipkan dananya

Skema Wadi'ah yad al-Amanah dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Nasabah menitipkan barang, biasanya surat atau barang berharga kepada LKS dengan akad wadi'ah.

2. Nasabah membayar biaya kepada LKS yang meliputi biaya administrasi, biaya penjagaan dan perawatan yang jumlahnya ditetapkan dan disepakati bersama;

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB