opini-tajuk

Menghadapi Tantangan Keberagamaan Kontemporer

DNU
Jumat, 21 April 2023 | 07:21 WIB
Khutbah Idul Fitri, Dr H Agung Danarta, M.Ag Bertempat di Lapangan Depan Rektorat Kampus UPN “Veteran” Yogyakarta, Condong Catur Depok Sleman Yogyakarta. (muhammadiyah.or.id)

2. Pecahnya persatuan dan kesatuan masyarakat: Pandangan-pandangan radikal dapat memecah belah persatuan dan kesatuan masyarakat serta menciptakan konflik antar kelompok agama dan suku.

3. Penolakan terhadap nilai-nilai moderat dan toleransi: Kelompok-kelompok radikal cenderung menolak nilai- nilai moderat dan toleransi serta menganggap pandangan mereka sebagai satu-satunya bentuk interpretasi yang benar.

4. Penurunan kualitas pendidikan: Radikalisme agama dapat mengganggu kualitas pendidikan dengan mempromosikan ideologi yang tidak berdasarkan fakta dan pengetahuan yang objektif.

5. Gangguan terhadap perdamaian dan keamanan internasional: Radikalisme agama dapat menjadi ancaman terhadap perdamaian dan keamanan internasional dengan merangsang atau memicu konflik di antara negara atau kelompok masyarakat.

Untuk mencegah munculnya radikalisme agama Islam, perlu dilakukan beberapa langkah seperti meningkatkan pendidikan agama yang moderat dan memperkuat toleransi antar agama, memperbaiki kondisi sosial ekonomi dan mempromosikan keadilan sosial, dan mengawasi penggunaan media sosial dan internet untuk mencegah penyebaran pandangan-pandangan radikal.

Selain itu, perlu juga dilakukan upaya pemberdayaan masyarakat untuk memahami nilai-nilai Islam dengan benar dan mempromosikan kerjasama antar kelompok agama untuk mencapai keharmonisan sosial.

Allahu Akbar Allahu Akbar Walillahil Hamd
Jamaah Kaum Muslimin dan Muslimat yang Berbahagia

• Komersialisasi agama
Komersialisasi agama adalah praktik menggunakan agama sebagai alat untuk memperoleh keuntungan finansial atau tujuan-tujuan komersial lainnya. Berikut ini adalah beberapa contoh praktik komersialisasi agama:

1. Penjualan barang-barang religius: Ada banyak perusahaan yang menjual barang-barang religius seperti kitab suci, baju, topi, patung, atau perhiasan yang memiliki simbol-simbol agama tertentu. Praktik ini seringkali menjadi kontroversial karena dinilai sebagai eksploitasi terhadap keyakinan agama seseorang.

2. Penjualan jasa keagamaan: Ada beberapa perusahaan yang menawarkan jasa keagamaan seperti pengobatan, penyembuhan, atau ramalan. Praktik ini seringkali

dianggap sebagai penipuan dan pengambilan keuntungan dari keyakinan agama seseorang.

3. Penggunaan agama dalam iklan: Beberapa perusahaan menggunakan simbol-simbol agama dalam iklan mereka untuk menarik perhatian pelanggan. Hal ini seringkali menimbulkan kontroversi dan dianggap sebagai penyalahgunaan simbol-simbol agama.

4. Penjualan tiket acara keagamaan: Beberapa organisasi keagamaan menjual tiket untuk acara-acara keagamaan mereka, seperti konser, seminar, atau pertemuan. Praktik ini dapat menjadi kontroversial jika tiket tersebut dijual dengan harga yang sangat tinggi atau jika kegiatan tersebut dianggap sebagai pengambilan keuntungan dari keyakinan agama seseorang.

5. Penjualan lisensi keagamaan: Beberapa perusahaan menawarkan lisensi untuk menggunakan simbol- simbol agama tertentu pada produk atau jasa mereka. Hal ini seringkali dianggap sebagai penyalahgunaan simbol-simbol agama dan tidak menghormati nilai-nilai keagamaan yang seharusnya dijaga.

Dampak dari komersialisasi agama Islam termasuk kemungkinan pengurangan makna dan nilai-nilai religiusitas, serta pengkotak-kotakan antar kelompok umat Islam. Hal ini dapat terjadi karena komersialisasi agama cenderung menekankan pada penggunaan agama sebagai alat untuk keuntungan materi, bukan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas spiritual seseorang.

Dan berimanlah kamu kepada apa (Al-Qur’an) yang telah Aku turunkan yang membenarkan apa (Taurat) yang ada pada kamu, dan janganlah kamu menjadi orang yang pertama kafir kepadanya. Janganlah kamu jual ayat-ayat-Ku dengan harga murah, dan bertakwalah hanya kepada-Ku. (QS Al Baqarah:41)

Selain itu, komersialisasi agama juga dapat menimbulkan keresahan dan ketidakpuasan pada masyarakat karena memperlihatkan kecenderungan bisnis yang terus memanfaatkan dan mengambil keuntungan dari agama. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk membatasi dan memeriksa praktik komersialisasi agama agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat.

Allahu Akbar Allahu Akbar Walillahil Hamd
Jamaah Kaum Muslimin dan Muslimat yang Berbahagia

Halaman:

Tags

Terkini

Media: Arsitek Realitas di Era Digital

Rabu, 26 November 2025 | 08:12 WIB

Menjaga Wibawa Pendidikan dari Kriminalisasi Pendidik

Jumat, 24 Oktober 2025 | 14:09 WIB

Pelangi Beringin Lubai II: SIMBOLIS HUBUNGAN KEKERABATAN

Selasa, 23 September 2025 | 07:02 WIB

Pelangi Beringin Lubai dalam Kenangan I: Budaya Ngule

Senin, 22 September 2025 | 19:12 WIB

Rusuh: Rakyat Selalu Dipersalahkan, Kenapa?

Jumat, 5 September 2025 | 17:48 WIB

BEDAH ALA KRITIKUS SASTRA

Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:28 WIB

BENDERA PUTIH TLAH DIKIBARKAN

Senin, 25 Agustus 2025 | 16:11 WIB