Suasana 'Pecah" saat Penyanyi dan Musisi Palembang Manggung di Gedung Kesenian

photo author
DNU
- Selasa, 21 November 2023 | 09:38 WIB
salah satu musisi lkal Tanjack Kultur memecahkan panggung Sepekan Seni, Komite Musik (dok)
salah satu musisi lkal Tanjack Kultur memecahkan panggung Sepekan Seni, Komite Musik (dok)

Juara 1 lomba lagu religi tingkat kota Palembang 2021

Juara 1 lomba lagu religi tingkat kota Palembang 2022

Juara 1 lomba lagu Qosidah religi (LASQI) Tingkat Provinsi 2022

Juara favorite lomba Lagu Qosidah Religi (Lasqi) tingkat Nasional 2022

Best Perform Melayu Keroncong di solo Tengah THN 2023

Pada acara sepekan seni komite musik kali ini daffa alif membawakan dua buah lagu khas Palembang yaitu lagu
Melati Karangan dan lagu Lenggang Zapin Palembang karya Fir Azwar.


Disaster of Boys Band

Disaster of Boy Band merupakan band milineal yang bergenre punk rock. Personelnya terdiri dari Hendy (vokal,gitar), Husen (bass) & Okta (dram). Mereka adalah musisi yg enerjik, berbakat dan peduli dengan seni & budaya Palembang.

Pada acara Sepekan Seni Komite Musik kali ini mereka membawakan karya mereka sendiri yg berjudul "Cakmano" dan mengcover lagu Edi Male yang sudah cukup populer di Palembang berjudul "Ayam Jago" dalam versi punk rock.

Tanjack Kultur Band

Tanjack Kultur merupakan wadah bermusik yang dibuat oleh dosen-dosen Prodi Pendidikan Seni Pertunjukan FKIP Universitas PGRI Palembang pada tahun 2021.

Tujuannya memberikan kesempatan bagi dosen dan mahasiswa untuk berekspresi melalui musik dalam bentuk komposisi, aransemen dan karya musik.

Semangat Tanjack adalah mengapresiasi dan mengeksplorasi musik daerah di Sumatera Selatan.

Tanjack pernah menjadi juara 1 lomba aransemen musik daerah yg diselenggarakan oleh Disbudpar Sumsel 2022.

Dan pada acara sepekan seni komite musik kali ini Tanjack Kultur membawakan dua lagu dlm format instrument karya mereka sendiri yang berjudul Bujang Buntu dan Funky Slawe.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X