Dari Menara Air ke Kantor Walikota

photo author
DNU
- Rabu, 10 Januari 2024 | 06:56 WIB
Menara air atau Kantor Ledeng kini menjadi Kantor Walikota PalembangNARA  (tangkapan layar @palembangdalamsketsa)
Menara air atau Kantor Ledeng kini menjadi Kantor Walikota PalembangNARA (tangkapan layar @palembangdalamsketsa)

KetikPos.com -- Masih berdiri kokoh sebuah Karya Monumental: Menara Air atau Kantor Ledeng di Palembang pada Masa Walikota Ir RCAFJ Le Cocq d Armandville. Kini, menjadi Kantor Walikota Palembang.

Pada awal abad ke-20, Palembang, seperti banyak kota di Hindia Belanda, menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam hal penyediaan air bersih.

Pada masa itu, kota ini dipimpin oleh Walikota Ir RCAFJ Le Cocq d Armandville, yang dihadapkan pada masalah keuangan yang sangat buruk.

Baca Juga: Jejak Sejarah Kantor Walikota Palembang: Dari Masa ke Masa

Keadaan ini semakin rumit dengan utang Haminta (Gemeente) Palembang yang mencapai 3,5 ton emas pada tahun 1928, terutama karena pajak jalan dan jembatan.

Namun, di tengah krisis keuangan ini, muncul sebuah ide yang luar biasa, yaitu pembangunan Menara Air.

Menara ini, kemudian dikenal sebagai Kantor Ledeng, menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan distribusi air bersih di Palembang.

Baca Juga: Tiga Bangunan Tua Diusulkan Jadi Cagar Budaya

Pada tahun 1929, setelah pembuatan master plan kota oleh Ir Th Karsten, dimulailah pembangunan sarana air bersih yang menjadi simbol keberhasilan kota ini.

Proses pembangunan, yang berlangsung dari tahun 1928 hingga 1931, menjadi tonggak sejarah bagi Palembang.

Bangunan ini didirikan dengan gaya arsitektur de Stijl, dengan bentuk dasar kotak dan atap datar.

Meskipun keuangan Haminta Palembang dalam kondisi sulit, investasi sekitar +/- 1 ton emas pada proyek ini membuktikan nilainya.

Baca Juga: Pasar Cinde Palembang: Surga Barang Bekas dan Kisah Unik Pedagangnya

Menara Air ini tidak hanya sekadar bangunan monumental. Sistem distribusinya menggunakan prinsip gravitasi setinggi 35 meter, dengan luas bangunan mencapai 250 meter persegi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X