Jejak Sejarah Kantor Walikota Palembang: Dari Masa ke Masa

photo author
DNU
- Senin, 8 Januari 2024 | 20:16 WIB
Kantor Walikota (dulu Kantor Ledeng) potensial menjadi objek cagar budaya nasional  (dok)
Kantor Walikota (dulu Kantor Ledeng) potensial menjadi objek cagar budaya nasional (dok)

KetikPos.com -- Kantor Walikota Palembang atau Kantor Ledeng direkomendasikan menjadi Cagar Budaya.  

Kantor Walikota Palembang, sebagai pusat pemerintahan kota, memiliki sejarah panjang yang mencerminkan perkembangan Palembang sebagai pusat ekonomi, budaya, dan administratif di Sumatera Selatan.

Berikut adalah gambaran singkat sejarah kantor tersebut:

Baca Juga: Tiga Bangunan Tua Diusulkan Jadi Cagar Budaya

1. Pendirian Awal:
Kantor Walikota Palembang dibangun sebagai bagian dari pembentukan pemerintahan kota Palembang.

Saat itu, kantor ini mungkin memiliki fungsi sederhana sebagai tempat administrasi dan pertemuan pemerintahan lokal.

2. Perkembangan Kota dan Pembaruan Struktural:
Seiring dengan pertumbuhan Palembang sebagai kota yang semakin penting, kantor walikota mengalami pembaruan struktural.

Pembangunan ulang atau perluasan mungkin terjadi untuk mengakomodasi kebutuhan pemerintahan yang semakin kompleks.

Baca Juga: SOS, Palembang Darurat Cagar Budaya , Aliansi Peduli Cagar Budaya Lakukan Aksi Damai

3. Pengaruh Arsitektur Kolonial:
Jika kantor walikota tersebut berdiri sebelum kemerdekaan Indonesia, kemungkinan memiliki ciri arsitektur yang dipengaruhi oleh gaya kolonial Belanda.

Struktur bangunan mungkin mencerminkan arsitektur yang umum pada masa itu.

4. Peran Selama Peristiwa Bersejarah:
Kantor Walikota Palembang juga bisa menjadi saksi peristiwa bersejarah, terutama selama periode kemerdekaan Indonesia dan perubahan politik yang memengaruhi perkembangan kota.

5. Peran dalam Pembangunan Lokal:
Kantor Walikota Palembang terlibat dalam proses pembangunan dan pengembangan kota.

Baca Juga: Resmikan Penggunaan Gedung Kesenian Palembang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X