KetikPos.com -- Keris, sebagai senjata tradisional Indonesia, memiliki keberadaan dan kekhasan yang sangat kaya.
Keris Palembang, yang dianggap sebagai bagian dari kelompok keris Melayu, memiliki sejarah dan karakteristik yang membuatnya unik dan bernilai tinggi dalam konteks budaya Indonesia.
Selain sebagai senjata tajam, sepertinya banyak fungsi yang dimiliki keris. Termasuk diantaranya simbol legitimasi.
Berikut adalah beberapa aspek menarik tentang keris Palembang:
Karakteristik Keris Palembang:
-
Bahan dan Pembuatan:
- Terbuat dari tiga unsur logam, yaitu besi, baja, dan pamor.
- Pembuatan keris Palembang melibatkan keterampilan tinggi dari para Empu (pembuat keris) yang terkenal pada masa tersebut.
-
Bagian Utama Keris:
- Melibatkan dua bagian utama, yaitu bilah keris dan ganja.
- Ukuran keris Palembang dapat bervariasi, termasuk yang kecil, sedang, dan panjang.
-
Bentuk Bilah (Dhapur):
- Ada dua bentuk bilah, yaitu Brojol (lurus) dan Luk (lekuk).
-
Pamor:
- Terdapat minimal 14 motif pamor yang memberikan keunikan pada keris Palembang.
-
Motif Gagang:
- Gagang keris Palembang biasanya terbuat dari kayu keras atau gading.
- Motif ukiran pada gagang antara lain Jawo demem (gigil), Elang laut, Naga, Kepala Melayu, Burung, dll.
-
Warangka (Sarung Keris):
- Sarung keris Palembang melambangkan bidar Palembang atau badan kapal, mencerminkan kekayaan maritim dan kerajaan bahari.
Empu Terkenal dan Keris Terkenal:
-
Pada masa Kesultanan Palembang, beberapa Empu terkenal yang membuat keris antara lain Pangeran Sido ing Kenayan, Kiagus Empu, Empu Kgs. Abdullah, Empu Akim, dan Empu Anang.
-
Keris terkenal termasuk "Ki. Kala Cangak" yang dimiliki oleh Ario Dilah, Raden Fatah, dll.
Peran dan Fungsi Keris Palembang:
-
Simbol Adat: Melambangkan nilai-nilai adat dan tradisi lokal.
-
Perlengkapan Upacara: Digunakan dalam upacara perkawinan, upacara kebesaran, dan berbagai upacara adat lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.Tags