KetikPos.com - Pertemuan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, pada 5 Februari 2024, menjadi saksi perbincangan serius Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengenai dampak kenaikan pajak hiburan terhadap sektor pariwisata.
Dalam acara "The Weekly Brief With Sandi Uno," hasil kajian sementara dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) disampaikan dengan perinci.
Menparekraf Sandiaga Uno mengungkapkan bahwa kajian tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Riset dan Inovasi Nasional.
Dari hasil penelitian tersebut, Menparekraf menyatakan dukungan terhadap usulan Kemenko Perekonomian untuk mengurangi pajak sebesar 10 persen dari Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor pariwisata.
"Pemerintah telah menyampaikan rekomendasi berupa pemberian insentif. Ini penting untuk menjaga stabilitas investasi dan kontinuitas penyelenggaraan event," ujar Menparekraf Sandiaga Uno dengan tegas.
Dia menyoroti konsekuensi yang mungkin terjadi jika tarif pajak terus meningkat. Menurutnya, peningkatan tersebut dapat menurunkan minat investor di sektor pariwisata, termasuk dalam penyelenggaraan event.
Pemikiran ini penting untuk dipertimbangkan guna mencegah potensi pengurangan tenaga kerja di sektor parekraf.
Menparekraf juga memberikan informasi terkait inisiatif provinsi tertentu dalam menanggapi situasi ini.
Provinsi Bali bersama pemerintah kabupaten dan kota telah melakukan rapat koordinasi dan sepakat untuk mengeluarkan kebijakan insentif fiskal melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Dan mudah-mudahan disusul yang lain, Labuan Bajo juga sudah, agar besaran persentase disesuaikan dengan kondisi daerah kabupaten dan kota setempat dan ditetapkan paling lambat pertengahan Februari 2024," kata Menparekraf Sandiaga.
Selain itu, Menparekraf memberikan dukungan terhadap usulan untuk mengeluarkan spa dari klasifikasi industri hiburan.
"Kita pergi ke spa untuk kebugaran, bukan untuk hiburan. Itu yang kita harapkan, jadi teman-teman mohon dukungannya," pungkasnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh jajaran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kemenparekraf.
Dengan serangkaian informasi dan dukungan yang disampaikan, kebijakan terkait pajak hiburan diharapkan dapat diarahkan untuk memperkuat sektor pariwisata dan ekonomi kreatif secara keseluruhan.