Keraton Kuto Besak Dihancurkan dan Dibangun Rumah Regeering Commissaris

photo author
DNU
- Senin, 15 April 2024 | 18:05 WIB
Museum SMB II menyimpan bukti sejarah  (tangkapan layar instagram @pariwisata.palembang)
Museum SMB II menyimpan bukti sejarah (tangkapan layar instagram @pariwisata.palembang)

 

KetikPos.com -- Keraton Kuto Besak memiliki peran yang sangat penting dalam sejarah masuknya Islam di Palembang pada abad ke-18.

Pada masa itu, Palembang menjadi pusat Kesultanan yang dipimpin oleh Sultan Mahmud Badaruddin I, yang memerintah dari tahun 1724 hingga 1758.

Gagasan untuk membangun Benteng Kuto Besak berasal dari Sultan Mahmud Badaruddin I, yang kemudian pembangunannya diselesaikan oleh penerusnya, Sultan Mahmud Bahauddin, yang memerintah dari tahun 1776 hingga 1803.

Baca Juga: Museum Rumah Adat Batak: Menggali Warisan Budaya dan Tradisi

Sultan Mahmud Bahauddin dikenal sebagai seorang tokoh yang realistis dan praktis dalam perdagangan internasional, serta sebagai seorang agamawan yang menjadikan Palembang sebagai pusat sastra agama di Nusantara.

Perpindahan pusat pemerintahan dari Keraton Kuto Lamo ke Kuto Besak menandai peran penting Sultan Mahmud Bahauddin sebagai sultan.

Benteng Kuto Besak dianggap sebagai keraton baru oleh Belanda dan menjadi pusat kekuasaan Kesultanan Palembang pada masanya.

Baca Juga: Jubah Milik SMB II Jadi Koleksi Kuno Kesultanan Palembang Darussalam

Perang Palembang 1821 dan pembubaran institusi Kesultanan pada 7 Oktober 1823 mengakhiri masa kejayaan Kuto Besak.

Bangunan Keraton Kuto Tengkuruk kemudian diratakan dengan tanah atas perintah van Sevenhoven.

Di atas runtuhan Kuto Tengkuruk, dibangunlah rumah Regeering Commissaris yang sekarang menjadi Museum Sultan Mahmud Badaruddin II.

Baca Juga: Pemakamannya Diduga Hilang, Siapa Pangeran Kramajaya, Ternyata Menantu SMB II

Keraton Kuto Besak menjadi simbol kekuasaan dan keagungan Kesultanan Palembang pada masanya, dan warisannya tetap menjadi bagian penting dari sejarah dan budaya Palembang yang patut dilestarikan dan dipelajari lebih lanjut.

 
 
 
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X