Perda Kesenian Palembang Direspon Pj Walikota, Sempat 'Raib' Dua Tahun

photo author
DNU
- Kamis, 26 September 2024 | 12:30 WIB
PJ Walikota Palembang dalam pertemuan dengan seniman dan budayawan Kamis (25/9/2023) merespon draft Perda Kesenian yang sempat 'raib' (dok)
PJ Walikota Palembang dalam pertemuan dengan seniman dan budayawan Kamis (25/9/2023) merespon draft Perda Kesenian yang sempat 'raib' (dok)

KetikPos.com -- Peraturan Daerah (Perda) mengenai kesenian yang telah diusulkan sejak dua tahun lalu akhirnya mendapatkan respon dari Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang, Abdul Rauf Darmenta. Perda yang sempat tidak terdengar kabarnya tersebut akhirnya dibahasmbali setelah lama ‘raib’ tanpa kejelasan.

Kembali mencuatnya Perda ini memberikan harapan baru bagi pelestarian kesenian tradisional di Kota Palembang.

Abdul Rauf Darmenta dalam pertemuan dengan beberapa seniman dan budayawan Palembang, Rabu Malam (25/9/2024) menyatakan bahwa pentingnya Perda Kesenian ini bukan hanya untuk melestarikan warisan budaya lokal, tetapi juga sebagai bentuk dukungan terhadap para pelaku seni di Palembang yang selama ini berjuang untuk menjaga eksistensi seni dan budaya di tengah modernisasi.

“Kesenian adalah salah satu aset budaya yang harus kita jaga. Saya mendukung
penuh agar Perda Kesenian ini segera diberlakukan,” ujarnya dalam pernyataannya.

Sempat Menghilang Selama Dua Tahun

Perda Kesenian ini sebenarnya sudah diusulkan sejak dua tahun lalu, namun karena berbagai alasan, proses pengesahan mengalami kendala dan tertunda.

Kajian akademis pun, menurut mantan Ketua Dewan Kesenian Palembang, Vebri Alintani telah dilakukan.

Ketua Dewan Kesenian Sumsel, Ms Iqbal Rudianto memamaprkan bahwa di masa kepenguusannya, Draft PerdaKesenian itu telah disampaikan kepada pihak Dinas Kebudayaan.

"Waktu itu, Kepala Dinasnya masih Pak Agus Rizal, dan kini Kepala Dinas Kebudayaan di tangan Pak M Affan," jelasnya.

Di tahun 2023, karena terpilih sebagai Ketua DKSS, Ms Iqbal atau dikneal dengan panggilan akrab Didit, memaparkan bahwa kepengurusan DKP dilanjutkan Plt, Hasan.

Dan kini, jabatan Ketua dijabat carateker, Raden Genta Laksana. Karena per 9 September lalu masa bakti kepengurusan telah berakhir.

Dan, draft Perda Kesenian itu tak jelas juntrungnya.

Mantan Plt Ketua DKP, Hasan menyampaikan bahwa diharapkan Palembang bisa punya Perda Kesenian sehingga aktivitas DKP bisa lebih optimal karena ada dasar hukum yang jelas.
Kini, dengan tak jelasnya kebeadaan draft Perda Kesenian tersebut, banyak kalangan seniman dan budayawan di Palembang yang merasa kecewa karena peraturan ini tidak kunjung terealisasi.

Para pelaku seni berharap bahwa dengan adanya Perda tersebut, mereka akan mendapatkan dukungan yang lebih konkret, baik dalam hal pembinaan, fasilitas, maupun pengembangan karya seni.

Menurut Vebri Alintani, rancangan Perda ini mencakup berbagai aspek perlindungan, pengembangan, dan pemberdayaan kesenian lokal, termasuk tari tradisional, musik, teater, hingga seni rupa.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Rekomendasi

Terkini

X