“Kalau konsisten, tentu kawasan ini menjadi bagus sekali,” katanya.
Karena Balai Pertemuan sudah masuk tahap perusakan dan ini tindak pidana, pihaknya sudah melaporkan perusakan
dan pencurian di Balai Pertemuan ke Polrestabes Palembang dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB)Sumsel.
“Tim ahli cagar budaya kota budaya kami nilai mandul, mayoritas dari 7 orangnya 5 orangnya ASN semua. Harusnya ada unsur arkeolog, arstitek,” katanya.
Kini menurutnya, TACB Sumsel bersama TACB kota Palembang dan Dinas Kebudayaan Palembang sedang menginventarisir kerusakan Balai Pertemuan.
“Dari perspektif cagar budaya, Balai Pertemuan itu di pugar dulu sesuai dengan kaedah perundang-undangan. Maksud kami bahan, bentuk dan diawasi TACB,
ada arsitek yang memang paham kalau bahannya dulu apa kayu tembesu ya pakai kayu tembesu. Tentuknya tidak boleh berubah. Kalau mau mengubah sedikit pun harus ada
dokumentasi penggantian dan soal pemanfaatannya tentu
menimbang secara objektif bukan secara subjektif kalau sekarang kami lihat keputusan pak Walikota subjektif malah A Historis dan cenderung politis
menurut kami dan tidak etis , “katanya.
Pembiaran cagar budaya di kota Palembang salah satunya rusaknya bangunan Balai Pertemuan yang berada dibelakang Kantor Pemerintah Kota Palembang seperti yang
disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) terus disuarakan.