Balai Pertemuan Palembang Dikhawatirkan Susul Nasib Pasar Cinde, Walikota Palembang Diminta MUndur

photo author
DNU
- Minggu, 12 Februari 2023 | 13:41 WIB
AMPCB khawatir Balai Pertemuan menyusul Pasar Cinde yang musnah. Karenannya menuntut Walikota Palembang bertanggung jawab. Bla perlu mundur terhormat. mewnilai
AMPCB khawatir Balai Pertemuan menyusul Pasar Cinde yang musnah. Karenannya menuntut Walikota Palembang bertanggung jawab. Bla perlu mundur terhormat. mewnilai

KetikPos.com -- Khawatir Balai Pertemuan bakal menyusul nasib Pasar Cinde yang kini musnah, Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) melalui rilisnya Minggu (12/2/2023) menilai Walikota Palembang telah melakukan pembiran dan harus bertanggung jawab Bila perlu diminta mundur terhormat.

Selain itu, ujar Vebri Laliantani dalam rislis yang ditandatanganinya dan didukung sedikitnya 27 elemen, menyebutkan AMPCB akan laporkan kasus perusakan Balai Pertemuan ke pihak Kepolisian .

"Kami juga mendesak Pemkot Palembang agar memugar kembali Balai Pertemuan sesuai kaidah UU Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan dimanfaatkan bagi kepentingan sarana dan prasarana kesenian sesuai fungsi awal ketika dibangun,' seperti tertera dalam rilis.

Dan terakhir, apabila tuntutan AMPCB ini tidak ditanggapi, sebaiknya Wako Harnojoyo dapat secara gentlemen mengakui kegagalannya dalam melestarikan cagar budaya di Palembang dan kemudian undur diri sebagai Walikota secara terhormat.

Seperti diketahui, Pasar Cinde merupakan cagar budaya yang malang, dilahirkan untuk dibunuh dihancurkan setelah beberapa hari disertifikasi. "Dibongkar untuk dibangun menjadi pasar yang lebih moder, namun kenyataannya hingga kini pembangunannya mangkrak. Sementara bangunan pasar cindenya sudah dibongkar di masa gubernurSumsel H Alex Noerdin," kata Vebri.

Hari ini, AMPCB akan melakukan bakti sosial di kawasan balai Pertemuan. "Kami melakkan pembersihan. Sekaligus menggelar pertunjukan seni.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X