KetikPos.com -- Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB) melakukan aksi damai ke DPRD Palembang. Mereka mengajukan tunutan terkait kondisi darurat cagar budaya di Palembang.
Dalam aksinya, sekitar 100 seniman, sejarawan, dan budayan ini dikoordinir oleh Vebri Alintani mengajukan beberapa tuntutan.
Mereka menilai, bahwa:
1. Pemerintah kota Palembang, dalam hal ini Walikota Palembang telah abai, dan tidak ada kemauan dalam Pelestarian cagar budaya sebagaimana mandat Undang-undang No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya;
2. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) kota Palembang yang dikukuhkan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Palembang Nomor 20/KPTS/DISBUD/2019 tidak bekerja sebagaimana mestinya alias mandul sehingga tidak menghasilkan apapun selama masa empat tahun ini. Hal ini disebabkan dominannya unsur Pemerintah Kota Palembang dalam Tim tersebut (dari tujuh anggota, terdapat 5 orang dari unsur pemerintah);
3. Sangat rendahnya (atau mungkin tidak sama sekali) program sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya pelestarian cagar budaya yang dilakukan oleh pemerintah.
4. Tindakan Pemerintah Kota Palembang ini merupakan tindakan yang jelas-jelas terindikasi melanggar Undang-undang No. 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
Atas kondisi itu, aksi yang bertindak sebagai koordinator lapangan, Qusoi, Ali Goik, Dr Dedi irwanto, dan Wahyudi menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Agar pemerintah kota Palembang menetapkan status “Palembang Darurat Cagar Budaya” dan kemudian membuat kebijakan dan melakukan tindakan darurat untuk pelestarian, pelindungan, pengembangan dan penyelamatan cagar budaya di Palembang sesuai mandat UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Palembang No. 11 Tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
2. Agar Pemerintah Kota Palembang segera mengganti TACB yang didominasi oleh unsur Pemerintah Kota Palembang dan mandul produksi dengan yang lebih kompeten.
5. Agar Pemerintah Kota Palembang segera memugar kembali gedung “Balai Pertemuan (ex-gedung societeit;KBTR)” sebagai cagar budaya sesuai dengan kaidah UU No. 11 tahun 2010, dan kemudian dimanfaatan sebagai sebagai fasilitas kesenian dengan nama Gedung Kesenian Palembang.
6. Agar DPRD Kota Palembang membuat Pansus Darurat Cagar Budaya untuk pelindungan dan penyelamatan cagar budaya.
7. Mengajak seluruh masyarakat untuk peduli dan tidak merusak, menjual cagar budaya sesuai dengan mandat undang-undang No. 11 tentang Cagar Budaya;
Artikel Terkait
Benarkah Pelestarian Cagar Budaya di Palembang Bak "Jauh Panggang dari Api?"
Palembang Darurat Cagar Budaya, Kok Bisa? Ini Beberapa Cagar Budaya yang Memprihatinkan