Palembang Darurat Cagar Budaya, Kok Bisa? Ini Beberapa Cagar Budaya yang Memprihatinkan

photo author
DNU
- Jumat, 17 Februari 2023 | 07:45 WIB
Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya menjadikan Balai Pertemuan sebagai Gedung Kesenian Palembang karena mereka menilai Palembang saat ini sedang Darurat Cagar Budaya.
Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya menjadikan Balai Pertemuan sebagai Gedung Kesenian Palembang karena mereka menilai Palembang saat ini sedang Darurat Cagar Budaya.

KetikPos.com -- Palembang saat ini memasuki kategori Darurat Cagar Budaya. Itu antara lain disebutkan seniman, sejarawan, dan budayawan Palembang yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Cagar Budaya (AMPCB).

Apa saja cagar budaya yang imaksud?

Vebri Alintani yang didampingi Ketua Dewan Kesenian Palembang (DKP)  M Iqbal Ru dianto, Jumat (17/2/2023)  tidak sedikit cagar budaya di Palembang rusak tidak terpelihara dan terancam punah.

"Beberapa contoh cagar budaya yang rusak dan menjadi sorotan media akhir-akhir ini antara lain Goa Jepang di Jl AKBP Umar, Makam Kramo Jayo yang sengaja dirusak
karena sengketa tanah," paparnya.

Dan yang paling mencolok mata adalah Balai Pertemuan (eks societiet/KBTR) yang dijarah oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Kondisi Balai Pertemuan (Baper) yang dalam sejarahnya dibangun oleh Belanda pada tahun 1028 sebagai bagian dari kawasan societeit atau tempat sosialita para elite Belanda sangat mengenaskan. Hampir seluruh kusen jendela yang berbahan kayu tembesu, terali, dan peralatan penting lainnya, habis dijarah. Belum lagi sampah, rumput dan bau pesing membuat Baper bertambah kumuh.

Pada masa awal kemerdekaan hingga masa orde baru gedung ini dimanfaatkan untuk kegiatan seni dan budaya.

Di masa Walikota Edi Santana menjadi kantor Pol Pamong Praja. Di masa awal Walikota Romi Herton dikelola oleh pihak ketiga dengan nama Kuto Besak Theatre Restoran (KBTR) dan dikembalikan ke pihak Pemkot pada tahun 2019.

Setelah itu, di masa Walikota Harnojoyo Baper ditelantarkan, dibiarkan dijarah tanpa ada upaya pelindungan dan pengamanan dari pihak Pemkot Palembang. Tindakan Pemkot ini terindikasi melanggar UU No. 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Karenanya, hari ini AMPCB akan mengadu ke wakil rakyat di DPRD Palembang. "Memohon petunjuk dan solusi serta meminta DPRD sesuai kewenangannya dapat mendukung pelestarian budaya serta aktivitas seniman  dalam berekspresi melalui gedung kesenian," tambahnya.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: DNU

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X