Hakim Harus Bersifat Independen, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

photo author
- Kamis, 14 September 2023 | 07:42 WIB
Anggota Komisi Yudisial(KY) Mukti Fajar Nur Dewata
Anggota Komisi Yudisial(KY) Mukti Fajar Nur Dewata

Ia menambahkan, persoalan hukum atau peradilan yang terus berkembang menjadi persoalan bangsa Indonesia. Bahwa 60 persen masalah negara saat ini adalah masalah hukum. Ekonomi bisa berjalan dengan cepat jika penegakan hukum terselesaikan. Dengan melihat persentase permasalahan hukum tinggi, KY tidak mungkin bekerja sendiri. Perlu bantuan aparat penegak hukum, media, dan pemerintah daerah (pemda).

Pemda mengedukasi masyarakat, jika ada permasalahan hukum selesaikan di peradilan, jangan main hakim sendiri. KY tidak mungkin bisa mengawasi ribuan peradilan. Pada kesempatan ini Mukti meminta komponen masyarakat untuk ikut melindungi lembaga peradilan sehingga 60 persen persoalan hukum bisa diselesaikan.

“Memang tidak mudah. Tapi bangsa yang besar masyarakatnya percaya hakim, hukum, dan peradilan. Tidak apa-apa bersandar, tapi jangan lelah mencari keadilan,” pungkas Mukti.(***)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ujang ( Ketik Pos )

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X