Persaudaraan 98 Sumsel Dampingi Warga Laporkan Bawaslu Lahat Ke Gakkumdu Terkait Dugaan Pengrusakan APK

photo author
- Rabu, 3 Januari 2024 | 17:10 WIB
Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, mendampingi warga atas nama Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Lahat ke Sentra Gakkumd Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)
Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, mendampingi warga atas nama Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Lahat ke Sentra Gakkumd Sumsel (Dok Ist/KetikPos.com)

KetikPos.com – Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel, mendampingi warga atas nama Sumardi, yang juga simpatisan Prabowo-Gibran melaporkan Bawaslu Lahat ke Sentra Gakkumd Sumsel, terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) bergambar pasangan Prabowo – Gibran, Selasa (02/01/24).

Laporan Sumardi ke Sentra Gakkumdu Sumsel tersebut disertai dengan penyerahan sejumlah bukti- bukti diantaranya, satu keping CD berisi video dugaan pengrusakan APK berdurasi 23 detik, lembar print out foto APK sebelum dan sesudah dilepaskan, dan masih banyak lagi.

Baca Juga: JMP 08 Sumsel Resmi Dikukuhkan, Jasmadi Pasmeindra Siap Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran

Menurut Tim Advokasi Hukum DPD Persaudaraan 98 Sumsel,Arya Aditya SH, laporan terhadap Komisioner Bawaslu Lahat ini terkait dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (baliho) bergambar pasangan Prabowo - Gibran yang dipasang oleh calon anggota legislatif Partai Golkar Kabupaten Lahat di Kabupaten Lahat.

Kejadian tersebut, sambung dia, berawal dari penertiban pada Jumat (22/12/2023) yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap APK yang melanggar ketentuan sebagaimana Undang-Undang Pemilu No 7 Tahun 2017 dan peraturan lainnya.

Baca Juga: Silaturahmi dan Konsolidasi Relawan Se Sumsel untuk Kemenangan Capres dan Cawapres Prabowo dan Gibran Satu Putaran

"Kami selaku pelapor merujuk Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan peraturan lainnya yang terkait perihal tahapan Pemilu yang saat ini memasuki tahapan masa kampanye dan metode kampanye, serta tata cara pemasangan alat peraga kampanye,” ujar dia. (***)

Terkait pemasangan alat peraga kampanye yang dirusak, ungkap Arya, berdasarkan ketentuan pasal 280 ayat 1 Huruf g dan Ayat 4, tindakan merusak/menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu termasuk ke dalam tindak pidana Pemilu sesuai isi pasal 521 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diancam pidana paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000.

Baca Juga: DPD Persaudaraan 98 Sumsel Siap Menangkan Prabowo dan Gibran Satu Putaran

“Selain baliho yang dirusak di lokasi terlarang, sesuai surat Keputusan KPU Lahat No 469 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye Tingkat Kabupaten pada Pemilu Tahun 2024, baliho yang terpasang berada di jalan lingkar luar Lahat dan dipasang dengan cara sewa dengan pemilik lahan,” ungkap dia.

Kemudian, jelas Arya, di lokasi baliho itu terpasang berlapis gambar yang ada pasangan Prabowo-Gibran dan spanduk tanpa Prabowo-Gibran, dan yang dirusak hanya gambar dengan pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Juga: Tim Pemenangan Prabowo-Gibran Sumsel Deklarasi dan Pertama Kali Terbentuk

“Sementara spanduk tanpa gambar Prabowo-Gibran tidak dirusak/dibiarkan. Ini menunjukkan sentimen terhadap pasangan Prabowo-Gibran karena apabila melanggar kenapa tidak semuanya dilepaskan oleh terlapor?” jelas dia.

Sementara terpisah, Ketua DPD Persaudaraan 98 Sumsel, DD Shineba SH menuturkan, indikasi pelanggaran Pemilu yang selama ini terkesan sepihak harus diluruskan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yanti

Sumber: Rilis

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kejaksaan RI telah Bertransformasi & Mereformasi Diri

Rabu, 19 November 2025 | 12:23 WIB
X